NANGA BULIK- Penggeledahan Kantor Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau tidak semudah yang diperkirakan. Kantor desa tersebut seolah tak terurus. Karena sering diterjang banjir, banyak perabotan dan berkas administasi telah rusak.
Beberapa lampu ruangan putus. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari membuat petugas harus menggunakan senter di handphone masing-masing.
Hal itu juga terjadi saat Kepala Desa Edi haryono, Mantir Adat Desa Bustani dan Ketua RT 1 M. Irwansyah harus menandatangani berita acara. “Tidak kuat beli lampu kah? Atau jarang ke kantor sampai tidak tahu banyak lampunya yang mati,” kata salah satu penyidik
Beberapa lantai ruangan juga tampak tergenang air bekas tetesan air dari bocornya atap. Ruang kerja Kepala Desa kosong melompong dan berpindah di ruang tamu tengah.
Pantauan koran ini sejumlah penyidik tampak menggeleng-gelengkan kepala karena banyak aset milik desa yang tidak jelas keberadaannya. Laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa juga tidak jelas. Kendaraan roda dua milik desa tidak diketahui surat-suratnya, kamera kantor juga tidak diketahui keberadaannya, laptop inventaris lama juga tidak jelas keberadaannya. Bahkan desa juga berani membeli tanah yang belum ada surat sah secara hukumnya.
“Kami telah memeriksa para saksi, namun sampai saat ini memang belum melakukan penetapan tersangka,” ungkap Kajari Lamandau melalui Kasi Pidsus Bruriyanto Sukahar.
Pihaknya masih menelusuri kemana saja aliran dana yang diperkirakan lebih dari Rp 400 juta tersebut. Sebab hingga saat ini belum jelas pertanggungjawabannya.
Diketahui bahwa mencuatnya dugaan kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamandau yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut.
Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau segera melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut. Selain pemeriksaan saksi-saksi, mereka juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh tim ahli.
“Dugaan sementara telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut yang berasal dari Silpa tahun 2018 yang seharusnya digunakan tahun 2019, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, diantaranya untuk pembangunan gedung desa yang tidak dilakaanakan sama sekali,” ungkapnya.
Total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp400 jutaan. Terdiri atas Silpa TA 2018 sekitar Rp222 juta, Silpa dari DD TA 2019 sekitar Rp154 juta yang berasal dari belanja tidak ada SPJ serta belanja BKU tidak ada SPJ sekitar Rp75 juta. (mex/sla)