SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 22 Desember 2020 10:02
Pemkot Terima 20 Sertifikat Fasos dan Fasum

Perkuat Legalitas Aset Pemerintah

SERAH TERIMA : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naprin menerima sertifikat Fasos dan yang diberikan Kepala Kantor BPN Palangka Raya, Budi Sutrisno, kemarin.(ISTIMEWA/ HUMAS PEMKOT)

PALANGKA RAYA – Secara resmi Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin menerima sertifikat untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)  milik pemerintah setempat, dari Badan Pertanahan Kota Palangka Raya, kemarin (21/12).

Dengan adanya sertifikat tersebut, maka mempermudah pendataan aset tanah milik pemerintah, sekaligus komitmen pemerintah kota memperbaiki administrasi kepemilikan baik di Fasilitas Sosial (fasos) maupun Fasilitas Umum (fasum).   

Kegiatan itu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) kota Hera Nugrahayu  dan serttifikat langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palangka Raya Budi Sutrisno, bertempat di rumah jabatan  wali kota Palangka Raya. Penyerahan 20 sertifikat  atas nama pemerintah kota terdiri dari 12 di kelurahan Palangka, tujuh di Kalampangan dan satu di Petuk Berunai.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan,  hal itu merupakan komitmen pemkot untuk lebih tertib administrasi dan aset. Dari 20 sertifikat itu, ada sertifikat bangunan sekolah, kantor kelurahan, taman, hingga jalan.

 ”Ini langkah besar dari Pemerintah Kota Palangka Raya  untuk terus tertib administrasi dan menertibkan aset-aset yang belum bersertifikat. kemarin, kita bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya sudah melakukan hal itu dan pendaftaran sistematik lengkap dengan biaya APBN. Jadi ada sertifikat  jalan, kantor hingga bangunan sekolah,” ujarnya.

Fairid menekankan,  dengan terbitnya sertifikat sebagai legalitas untuk menjaga asset-aset  pemkot, sekaligus  mendata aset tanah milik pemkot sehingga ke depannya lebih tertata dan terjamin legalitas kepemilikan. ”Jujur hal itu sangat penting sehingga dengan adanya data-data aset yang dimiliki pemerintah bisa menjamin legalitas dan kemudahan pendataan,” tegasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya sertifikat tersebut, ke depan akan lebih mudah mendata aset, sehingga  harapannya dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Selain itu langkah ini agar pengelolaan aset-aset lebih baik dan memastikan aset milik rakyat yang jelas status hukumnya.

Kepala Kantor BPN Palangka Raya, Budi Sutrisno menambahkan,  langkah besar tersebut tidak bisa dipungkiri mempunyai pengaruh positif bagi aset-aset pemerintah kota. Salah satunya terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP), karena aset-aset milik pemkot sudah resmi,.

 ”BPN akan bersinergi terus bersama pemkot agar aset yang lainya bisa kita buat sertifikatnya untuk kepemilikan sah. Langkah ini  berdampak positif, salah satunya mempengaruhi nilai positif di opini di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”pungkasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers