SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 30 Desember 2020 11:36
Masyarakat Terapkan 4M, Pemerintah Laksanakan 3T
TINJAU POSKO: Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Kapolres AKBP Rudi Asriman, Kepala Dinas Kesehatan Maria Efianti, dan Kepala SOPD terkait meninjau posko penanganan Covid-19 di Taman Kota Kuala Kurun, belum lama ini.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tahun 2020 menyisakan dua hari. Pandemi virus korona atau Covid-19 tidak dapat mengetahui kapan akan berakhir. Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terus mengimbau seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

”Prokes yang harus selalu diterapkan masyarakat adalah 4M, yaitu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Kesehatan Maria Efianti, Selasa (29/12).

Selain upaya 4M yang dilakukan oleh masyarakat, kata Maria, dari pemerintah juga akan terus melaksanakan tugasnya berupa 3T, yakni tracing, testing, dan treatment. Ini untuk menemukan orang yang positif Covid-19 sedini mungkin, ketika mereka masih mengalami gejala ringan.

”Meskipun kami gencar melakukan 3T tadi, yang paling penting adalah harus ada peningkatan kesadaran dari masyarakat, untuk disiplin dalam menerapkan prokes pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Saat ini, vaksin Covid-19 sudah tersedia, dan akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis. Akan tetapi, itu bukan suatu jaminan bahwa akan terbebas dari Covid-19. Seluruh masyarakat tetap saja harus mematuhi prokes Covid-19, demi kesehatan dan keselamatan.

”Dengan adanya pemberian vaksin, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat. Mereka pun diminta untuk tidak menolak divaksin, karena demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tuturnya.

Sejauh ini, juga sudah diterapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 yang merupakan salah satu gerakan dari pemkab untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Kepatuhan terhadap prokes Covid-19 sangat penting untuk langkah antisipasi. Diperlukan kerja keras dari semua stakeholder terkait mencegah penyebaran. Harus konsisten menyuarakan penerapan disiplin prokes kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Dia menuturkan, sekarang ini juga tengah gencar dilaksanakan operasi yustisi untuk mengatur penerapan disiplin prokes, dengan melibatkan TNI, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan.

”Dampak dari operasi yustisi ini sangat baik, dimana disiplin dalam penerapan prokes Covid-19 sudah semakin meningkat. Di malam pergantian tahun nanti, kami berharap juga selalu disiplin terapkan prokes. Jangan diabaikan, karena ini semua demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers