PALANGKA RAYA – Kasus pemukulan terhadap Camat Jekan Raya Sahrudin bersama tiga staf kecamatan oleh Ketua Batamad Jekan Raya Iwan Krisnanto cs masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Palangka Raya. Polisi memastikan Iwan melakukan penganiyaan dan pengancaman.
Penyidik belum meringkus atau mengamankan Iwan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Iwan cs. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Togar Hasian Situmorang, Rabu (27/4), mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dan mengumpulkan barang bukti.
”Masih diperiksa. Kita sudah mintai keterangan saksi. Untuk terlapor belum ada pemanggilan. Kasus ini kami proses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban, kata Erwin, pemukulan itu terjadi karena pengurusan surat keterangan tanah (SKT) di kantor Kecamatan. Iwan tak terima hingga akhirnya melakukan pengeroyokan dan penganiyaan. ”Pengakuan korban seperti itu. Nanti kita lihat pengakuan terlapor (Iwan),” tuturnya.
Sebagai penegak hukum, pihaknya hanya menerima laporan sebagai pelayanan masyarakat. Pihaknya akan berpegang teguh dalam konteks hukum dan peraturan dalam kasus tersebut. ”Terlapor nanti akan diperiksa, terlapor juga belum ada laporan balik. Intinya, kami tetap dikoridor hukumm,” pungkasnya. (daq/ign)