PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah Marliansyah alias Marli (24 dan Ahmad Fauzi (22). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Selasa (26/4).
Ahmad Fauzi ditangkap petugas dibantu korbannya, Jepri (22). Dia diamankan saat sedang asyik mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan RTA Milono. Korban mengenal sepeda motornya karena selebor belakang terdapat bekas gigitan anjing. Marli ditangkap saat sedang berkerja di Kum-Kum. Dia diamankan karena melakukan pencurian motor Sunarmi (52) warga Jalan Yos Sudarso. Korban merupakan majikan pelaku yang saat itu sedang berada di Jawa.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Rabu (27/4), mengatakan, Ahmad Fauzi melakukan pencurian pada Maret lalu di Stadion Sanaman Mantikei. Pelaku mencuri motor karena kunci dol. Motor curian itu dipakai sendiri.
Saat melintas di Jalan RTA Milono, tanpa sengaja korban melihat motornya digunakan pelaku. Pelaku kemudian dihentikan, lalu dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar hingga akhirnya Ahmad mengakui melakukan pencurian. ”Korban ingat selebor belakang ada bekas digigit ajing, makanya tahu itu motornya,” kata Ani.
Sedangkan Marli, lanjut Ani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya, mencuri motor bosnya pada pada 27 Oktober 2015. Saat korban pergi ke Jawa, motor dititipkan ke karyawan lainnya, tetapi oleh pelaku diambil lalu dibawa ke luar kota. Motor itu kemudian dibarter dengan tambahan uang sebesar Rp 1 juta.
”Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” kata istri dari Kabag Ops Polres Kotim AKP Ali Akbar ini. (daq/ign)