SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Januari 2021 09:37
Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Harus Berizin
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

SAMPIT-  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk seluruh jenjang pendidikan harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim.

Jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak - kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C,

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kotim, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan masing - masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim sekaligus Penjabat (Pj) Sekda Kotim Suparmadi mengatakan, surat edaran tersebut dibuat dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dan menindaklanjuti surat edaran bupati.

"Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Disdik Kotim, sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Diadik melalui bidang teknis masing - masing," ujar Suparmadi, Selasa (12/1).

Namun, ada beberapa ketentuan yang mengiringi pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap maka, diantaranya yakni adanya persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra - putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah," terangnya.

Kemudian, sekolah juga dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka, jika orang tua merasa tak aman, bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 Dalam surat edaran yang berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021,  tertuang poin ketentuan lainnya yakni membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. 

 Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka, membentuk tim satuan tugas gugus Covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat. 

"Serta mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing - masing di semua satuan pendidikan," terangnya. 

Lebih lanjut, disebutkan jika satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. Surat edaran tersebut dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi di daerah. (yn/dc)


BACA JUGA

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Edukasi Bencana Bentuk Karakter Generasi Tangguh

SAMPIT–Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik pelaksanaan simulasi…

Jumat, 25 April 2025 11:59

BPBD Diminta Libatkan Pelajar dalam Pelatihan Water Rescue

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong agar pelatihan penyelamatan…

Kamis, 24 April 2025 17:24

Program MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Petani

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan dukungannya terhadap…

Kamis, 24 April 2025 17:24

Petani di Lampuyang Perlu Tambahan Pupuk Bersubsidi

SAMPIT –Petani di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 24 April 2025 17:23

Ajari Pelajar SMP dalam Penanggulangan Karhutla

SAMPIT – Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun…

Kamis, 24 April 2025 17:22

Apresiasi dari Pemkab Kotim, Pemilik Kendaraan Taat Pajak Diberi Suvenir

SAMPIT – Suasana di depan Stadion 29 November, Jalan Tjilik…

Rabu, 23 April 2025 17:23

Warga Diminta Gunakan Plat Lokal

SAMPIT–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan…

Rabu, 23 April 2025 17:22

DLH Ajak Warga Hijaukan Kotim

SAMPIT — Kesadaran menjaga lingkungan terus digaungkan Dinas Lingkungan Hidup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers