SAMPIT- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk seluruh jenjang pendidikan harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim.
Jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak - kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C,
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kotim, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan masing - masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim sekaligus Penjabat (Pj) Sekda Kotim Suparmadi mengatakan, surat edaran tersebut dibuat dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dan menindaklanjuti surat edaran bupati.
"Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Disdik Kotim, sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Diadik melalui bidang teknis masing - masing," ujar Suparmadi, Selasa (12/1).
Namun, ada beberapa ketentuan yang mengiringi pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap maka, diantaranya yakni adanya persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra - putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah," terangnya.
Kemudian, sekolah juga dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka, jika orang tua merasa tak aman, bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam surat edaran yang berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021, tertuang poin ketentuan lainnya yakni membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.
Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka, membentuk tim satuan tugas gugus Covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.
"Serta mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing - masing di semua satuan pendidikan," terangnya.
Lebih lanjut, disebutkan jika satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. Surat edaran tersebut dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi di daerah. (yn/dc)