SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Januari 2021 09:37
Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Harus Berizin
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

SAMPIT-  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk seluruh jenjang pendidikan harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim.

Jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak - kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C,

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kotim, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan masing - masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim sekaligus Penjabat (Pj) Sekda Kotim Suparmadi mengatakan, surat edaran tersebut dibuat dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dan menindaklanjuti surat edaran bupati.

"Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Disdik Kotim, sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Diadik melalui bidang teknis masing - masing," ujar Suparmadi, Selasa (12/1).

Namun, ada beberapa ketentuan yang mengiringi pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap maka, diantaranya yakni adanya persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra - putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah," terangnya.

Kemudian, sekolah juga dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka, jika orang tua merasa tak aman, bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 Dalam surat edaran yang berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021,  tertuang poin ketentuan lainnya yakni membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. 

 Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka, membentuk tim satuan tugas gugus Covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat. 

"Serta mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing - masing di semua satuan pendidikan," terangnya. 

Lebih lanjut, disebutkan jika satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. Surat edaran tersebut dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi di daerah. (yn/dc)


BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers