SAMPIT- Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim agar dapat diberikan izin pengumpulan dana oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
Surat rekomendasi perihal rekomendasi pengumpulan dana, diberikan sebagai tindaklanjut dari surat pengurus PMI Kotim yang memohon untuk diterbitkan surat izin donasi.
"Surat rekomendasi pengumpulan dana yang ditujukan kepada Dinas PMPTSP untuk menindaklanjuti surat dari pengurus PMI, mereka meminta agar diterbitkan izin donasi kepada korban bencana," kata Kepala Dinsos Kotim Rusmiati.
Pemerintah setempat melalui PMI Kotim, akan menyalurkan bantuan masyarakat Kotim kepada korban bencana, namun untuk penggalangan dana diperlukan izin dari Dinas PMPTSP Kotim.
"Pengurus PMI tersebut mengajukan izin pengumpulan dana melalui bulan dana PMI Kotim tahun 2021," sebutnya.
Dijelaskannya berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1980, tentang pelaksanaan sumbangan Bab l pasal 7 poin 3 menyatakan bahwa izin penyelenggaraan pengumpulan uang barang dalam wilayah Kotim adalah wewenang bupati, dan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perijinan kepada Dinas PMPTSP Kotim.
"Dengan surat rekomendasi tersebut agar dapat diberikan izinn Pengumpulan Dana oleh Dinas PMPTSP Kotim, yang terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2021," sebutnya.
Ketentuan pengumpulan dana dilakukan dengan cara menyebarkan amplop, kupon, kotak donasi dan list darma di sarana umum, sekolah, perempatan lampu merah kantor maupun instansi. (yn)