SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 23 Januari 2021 12:07
Istri Minggat, Suami Pilih Mati

Diduga Depresi, Tenggak Racun Rumput

BUNUH DIRI : Viktor ketika mendapatkan pertolongan medis rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia, Jumat (22/1). (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Viktor, warga Jalan Bereng Kalingu RT 02 Kelurahan Bereng Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tak berpikir panjang, karena depresi, ia harus mengakhiri hidupnya (bunuh diri) dengan cara meminum obat racun rumput.

Aksi bunuh diri ini pertama kali diketahui saksi Mawar yang ketika itu mendengar suara orang batuk keras di kebun belakang rumahnya.

Mawar mencoba mencari sumber suara dan menemukan Viktor dalam kondisi lemas, duduk tersandar di batang pohon.

“Yang bersangkutan (viktor) ditemukan kondisi lemas tersandar di batang pohon tanpa mengenakan baju dan celana, hanya memakai celana dalam dan mulut sudah mengeluarkan busa warna biru,” terang Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Digul, Jumat (22/1) kemarin.

Kata Jhon, ketika itu saksi yang merupakan kerabat Viktor bersama warga langsung membawa ke rumah sakit Pulpis untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Beberapa saat penanganan di rumah sakit, nyawa Viktor tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Dari keterangan saksi bernama Bram, dia sempat diminta Viktor untuk membeli racun rumput di Pasar Patanak Pulpis. Kepada saksi, Viktor berkata beli racun untuk menyemprot rumput di belakang rumah orang tuanya.

“Karena merasa yakin Viktor hendak menyemprot rumput, saksi lalu bersedia membelikan racun rumput ke pasar,” kata Jhon.

Sekembalinya dari pasar, saksi menyerahkan racun kepada Viktor dan tidak berapa lama Viktor ditemukan sudah kondisi lemas karena meminum racun rumput.

Jhon menegaskan, pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi dan lakukan olah tempat kejadian.

Hasil penyidikan sementara polisi, Viktor diduga depresi dan nekat mengakhiri hidupnya, karena ditinggal anak dan istrinya minggat.

“Yang bersangkutan (Viktor) pernah tersangkut tindak pidana KDRT terhadap istrinya tahun 2019 dan divonis penjara 7 bulan,” tandasnya. (der/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers