SAMPIT – Seorang pemuda berusia 32 tahun, AW alias AB, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang bocah 9 tahun. Ironisnya, bocah perempuan tersebut diperkosa sebanyak tiga kali. Perbuatan pertama dilakukan dengan modus mengajak korban memancing ikan.
”Saya ajak dia mancing, lalu saya ajak melakukan perbuatan tersebut,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Kepada jaksa, tersangka mengaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Perbuatan pertama dilakukan di bawah jamban sungai, kedua di kediaman tersangka, dan ketiga di semak-semak.
Perbuatan itu dilakukan tersangka di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat pada September 2020 lalu. Pria beristri itu berdalih melakukan hubungan terlarang itu tanpa paksaan. Namun, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.
Kepada jaksa, ayah satu anak itu mengaku menyesal. Perbuatan pemuda bejat itu ketahuan saat ibu korban menemukan hal mencurigakan di baju korban. Ibu korban bertanya kepada korban dan mengaku tersangka melakukan perbuatan asusila kepadanya.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tak bisa menahan nafsu ketika melihat korban mandi tanpa menggunakan baju. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)