SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 26 September 2020 12:08
BEJAT!!! Paman Ikat Kaki, Sumpal Mulut, lalu Perkosa Ponakan berusia 13 Tahun
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIIT - Perbuatan YA benar-benar keterlaluan. Pria 59 tahun ini menyetubuhi keponakan istrinya yang masih berumur 13 tahun. Perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juni 2020 dan perbuatan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 di mess karyawan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dalam berkas perkara disebutkan,  tersangka memaksa dan mengancam korban saat  melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan, kaki korban diikat, mulitnya juga disumpal. 

YA juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Saat kejadian, perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut hanya seorang diri di mess itu. Sementara orang tuanya sedang bekerja. 

Perbuatan itu dilakukannya di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang ditempati korban dan orang tuanya di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Korban adalah keluarga dengan istri saya, keponakan," kata tersangka yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah.

Setelah disetubuhi, korban mengadu kepada tetangganya hingga akhirnya tetangga korban menyampaikan kepada orang tua korban. Tersangka akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan harus berurusan dengan hukum.

Korban disetubuhi setelah mulutnya disumpal dengan kain dan kakinya diikat sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, tersangka sempat membantah telah mengikat dan memaksanya. Saat berita acara pemeriksaan dibacakan jaksa, tersangka hanya bisa tertunduk dan terdiam. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers