SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 14 Mei 2020 15:37
Tega, Anak Majikan Diperkosa Delapan Kali
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT— Perilaku bejat pria 20 tahun berinisial SS alias AD ini, memang keterlaluan. Anak majikannya yang masih berumur sembilan tahun malah dinodainya. Padahal orang tua korban sudah menampung dan memberinya pekerjaan.

"Pengakuannya kerja ikut orang tua korban," kata Jaksa Rahmi Amalia yang menangani perkara itu, Rabu (13/5) .

Perkara tersangka yang tidak tamat SMP ini, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Saat itu tersangka menerangkan telah menyetubuhi korban. Perbuatan itu dilakukannya di gudang milik orang tua korban, di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Perbuatan itu dilakukannya saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Menurut tersangka perbuatan pertama dilakukan pada akhir 2019 lalu. Tersangka yang mengaku lupa persis kejadian itu, menyebutkan perbuatan itu dilakukan saat korban naik dari kelas 2 ke kelas 3 SD. Karena tidak pernah ketahuan tersangka selalu mengulangi perbuatannya itu, hingga terakhir dilakukannya pada (24/2) di lokasi yang sama.

Korban dibawa ke dalam gudang yang dikunci oleh tersangka, lalu korban dipaksa rebahan di atas kasur. Kesempatan itu tersangka menyetubuhinya, pria 20 tahun ini berhasil menyetubuhi anak yang berumur sembilan tahun, yang masih duduk dibangku SD setelah diancam akan dibunuh.

Kepada korban setiap kali tersangka melakukan perbuatannya melakukan ancaman, mulai akan dicekik hingga ancaman pembunuhan. Korban yang takut itu tidak bisa berbuat banyak, kepada anak buah ayahnya itu. Sehingga total, delapan kali korban disetubuhi pria tersebut.

"Saat itu saya minta dia jangan menceritakan perbuatannya itu kepada siapa - siapa," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Tersangka sendiri mengaku ikut dengan orang tua korban, setelah beberapa kali bekerja di perusahaan sawit diberhentikan. Hingga orang tua korban mengajaknya bekerja di kebun pribadinya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers