PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial S (20) di Kota Palangka Raya, tega memerkosa adik kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 13 tahun, trauma setelah jadi sasaran pelampiasan nafsu setan sang abang. Polisi akhirnya meringkus S tanpa perlawanan di kediamannya.
Aksi S dilakukan bulan lalu, saat kedua orang tua mereka tak ada di rumah. Dugaan sementara, pemuda bejat tersebut beberapa kali menyetubuhi adiknya disertai ancaman agar tak memberitahukan kejadian tersebut pada orang lain. Kasus itu terbongkar karena perubahan drastis sikap korban hingga akhirnya korban bercerita pada orang tuanya.
”Masih kami periksa intensif. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah mereka. Diduga perkosaan terjadi beberapa kali. Kami masih kembangkan dan memeriksa beberapa keterangan dari saksi,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, (1/10).
Gultom menuturkan, kejadian bermula ketika korban selesai belajar matematika. Pelaku lalu menarik tangan korban secara paksa ke dalam kamar. Selanjutnya, korban diminta melepaskan pakaiannya. Awalnya korban menolak, namun dia tak berdaya karena pelaku terus memaksa. Pelaku kemudian memerkosa adiknya.
”Setelah perbuatan itu korban diancam. Namun akhirnya terbongkar karena korban mengeluh sakit. Makanya ini terus didalami,” ujar Gultom.
Gultom menuturkan, pelaku ditangkap Unit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Unit Resmob Polsek Pahandut, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng, setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah bersama barang bukti. Tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. (daq/ign)