SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. Pemuda yang merupakan anak punk itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Minggu (19/7).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tersangka mengajak korbannya bertemu di sekitar Taman Kota Sampit. Keduanya sebelumnya kenal di media sosial Facebook.
”Saat ketemuan, korban langsung disekap hingga korban dibawa ke kosnya selama empat hari dan (diduga) diperkosa,” ungkap Zaldy.
Korban hanya bisa pasrah. Sebelum disetubuhi, gadis itu dicekoki minuman keras (miras). Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang hilang.
Setelah mendapatkan informasi, orang tua korban mendatangi sebuah kos-kosan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Mereka kaget saat melihat buah hatinya tak berdaya akibat menegak miras bersama seorang pria.
”Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya hanya seorang diri, tapi kami tidak percaya begitu saja. Tidak menutup kemungkinan korban disetubuhi lebih dari satu orang. Maka dari itu, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (sir/ign)