SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 29 Juni 2020 14:41
Digituin Puluhan Kali, Gadis Belia Korban Ternyata Di-PHP Duda
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Nasib malang diamali seorang gadis pelajar berusia belia di Kota Pangkalan Bun. Lantaran tergoda rayuan maut “Buaya Darat” akan dinikahi, dirinya rela menyerahkan kehormatannya begitu saja. Namun sayang, sang pelaku yang berstatus duda, ternyata hanya seorang Pemberi Harapan Palsu (PHP).

Alhasil, setelah sukses melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi gadis tersebut, anggota Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan pelaku inisial TR (41) warga asal Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Keterangan dari kepolisian, kelakuan bejat itu diketahui keluarga korban yang curiga saat korban bercerita bahwa TR yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya. “Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, ia mengaku bahwa pelaku mencabulinya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas 1, tepatnya pada Februari 2019 sampai dengan Juni 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.

Lelaki yang merupakan duda dan sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut,  nekat melakukan hal itu dengan mengeluarkan bujuk rayu dan berjanji akan melamar korban serta bertanggung jawab atas perbuatannya. 

”Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih SMP akhirnya mau disetubuhi tersangka, dan kejadian itu terus berulang setiap ada kesempatan hingga mencapai sekitar 50 kali,” sambung Rendra. 

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan itu, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan, TR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan itu,” pungkasnya. 

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers