SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 29 Juni 2020 14:41
Digituin Puluhan Kali, Gadis Belia Korban Ternyata Di-PHP Duda
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Nasib malang diamali seorang gadis pelajar berusia belia di Kota Pangkalan Bun. Lantaran tergoda rayuan maut “Buaya Darat” akan dinikahi, dirinya rela menyerahkan kehormatannya begitu saja. Namun sayang, sang pelaku yang berstatus duda, ternyata hanya seorang Pemberi Harapan Palsu (PHP).

Alhasil, setelah sukses melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi gadis tersebut, anggota Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan pelaku inisial TR (41) warga asal Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Keterangan dari kepolisian, kelakuan bejat itu diketahui keluarga korban yang curiga saat korban bercerita bahwa TR yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya. “Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, ia mengaku bahwa pelaku mencabulinya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas 1, tepatnya pada Februari 2019 sampai dengan Juni 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.

Lelaki yang merupakan duda dan sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut,  nekat melakukan hal itu dengan mengeluarkan bujuk rayu dan berjanji akan melamar korban serta bertanggung jawab atas perbuatannya. 

”Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih SMP akhirnya mau disetubuhi tersangka, dan kejadian itu terus berulang setiap ada kesempatan hingga mencapai sekitar 50 kali,” sambung Rendra. 

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan itu, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan, TR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan itu,” pungkasnya. 

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers