SAMPIT - Seorang pria bernama Kalepek (65) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu atas kasus pencabulan terhadap seorang wanita berinisial RE (33), Minggu (28/6).
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat mengatakan, perbuatan itu dilakukan Kalepek saat ingin meminjam karung terhadap korban. Korban yang saat itu sendirian di pondok kebun karet, kemudian memberikan karung kepada Kalepek. Namun, Kalepek masuk ke dalam pondok dan mengajak korban berhubungan intim.
”Pelaku mengancam karena ingin mengajak korbannya bersetubuh. Namun ditolak korban. Pelaku kemudian memaksa dengan mendorong korban hingga terjatuh,” ungkap Taufik.
Pelaku yang juga diketahui merupakan seorang mantan narapidana atas kasus pembunuhan itu kemudian melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban.
”Saat kejadian, suami korban sedang tidur di rumah. Tidak ada satu pun warga yang tahu kejadian tersebut. Karena kejadiannya malam hari,” bebernya.
Menerima perlakuan yang tak senonoh dari pelaku, korban kemudian melaporkannya kepada Polisi. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dirinya sudah mengamati korbannya selama sepuluh hari. Setelah ada kesempatan, dia kemudian berpura-pura ingin meminjam karung sebelum memperkosa korbannya,” tambahnya.
”Sementara, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan keluarga melainkan hanya sebatas tetangga saja. Sedangkan status pelaku duda karena anak istrinya meninggal dunia,” ungkap Taufik.
Kini, pria yang baru saja bebas dari masa hukumannya itu, terpaksa harus dijebloskan lagi ke dalam penjara. Selain pernah melakukan kasus pembunuhan, Kalepek juga pernah melakukan aksi pencabulan. (sir/yit)