SAMPIT – Kasus dugaan penyerobotan lahan kelompok Tani Simpei Pambelum di Cempaga Hulu kini sudah mulai ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Darerah Kalimantan Tengah. Kini lahan dan alat berat yang di lokasi bersengketa sudah dilakukan pemasangan police line oleh penyidik.
”Beberapa hari lalu penyidik sudah turun ke lokasi alat berat jenis excavator. Mereka pasang police line di lokasi, ini artinya laporan kami atas dugaan penyerobotan lahan kelompok tani diproses,” kata Luji, pengurus Kelompok Tani Simpei Pambelum kemarin (18/9).
Luji menyatakan sudah beberapa kali merevisi laporan. Pertama mereka melaporkan perusahaan perkebunan yang menggarap lahan itu. Pasalnya, sejumlah pekerja lapangan mengaku di bawah manajemen perusahaan perkebunan sawit yang ada di Parenggean. Namun, ketika dilaporkan ke Polda Kalteng, pihak perusahaan tidak mengakui lahan itu milik mereka. Ternyata pekerjaan itu untuk areal kebun pribadi milik AK dan TI. Keduanya memang orang lama dan petinggi perusahaan perkebunan.
”Awalnya kami lapor perusahaan tapi ternyata dalam perjalanannya itu perusahaan tidak mengakui dan menyebutkan lahan itu milik pribadi yakni milik AK dan TI. Memang mereka itu dikenal sebagai petinggi perusahaan yang kami laporkan di awal,” kata Luji.
Sesaat setelah dilakukan penyegelan itu, kata Luji, sejumlah pekerja dan operator alat itu langsung dimintai keterangan. Mereka adalah buruh yang melakukan perintah dari terlapor.
”Kami bukan mempidanakan pekerja tetapi actor utama di balik pengrusakan dan pengarapan lahan milik kami ini,” katanya.
Luji berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Kelompok tani mengapresiasi Polda Kalteng yang merespon laporan pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, lahan kelompok tani seluas 847 hektare digarap dengan sejumlah alat berat. Tanaman berupa kelapa sawit yang ditanam warga hilang di atas lahan itu. Penggarapan lahan ditengarai dibekingi pemodal besar. Apalagi di lokasi penggarapan dijaga ketat pengamanan dari jasa pengamanan perusahaan perkebunan.
Pemkab Kotim sebelumnya menyatakan tidak mengeluarkan izin apa pun di areal lahan yang disengketakan itu, termasuk izin usaha perkebunan maupun perkebunan pribadi, sehingga penggarapan lahan secara besar-besaran diduga kuat ilegal. Hingga kini aktivitas penggarapan lahan yang sebagian masih hutan itu tengah berlangsung. (ang/yit)