SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Maret 2021 09:04
PANASS!!!! Warga, Anggota Dewan, dan Pihak Perusahaan Nyaris Bentrok di Lahan Sengketa
BERSITEGANG: Pihak perusahaan PT KMA dengan warga Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, serta legislator DPRD Kotim, bersitegang di lahan sengketa, Sabtu (6/3) lalu.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Konflik antara perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan warga Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) kian memanas. Bahkan, nyaris terjadi bentrok antara warga dan keamanan pihak perusahaan tersebut.

Ketegangan itu terjadi Sabtu (6/3) lalu di areal yang dipersoalkan. Lahan tersebut merupakan areal yang diklaim koperasi sekitar 1.083 hektare. Bentrokan nyaris terjadi lantaran pihak perusahaan memaksa melakukan aksi panen di lahan yang tengah diduduki warga dua desa tersebut.

Ketua koperasi GMB Gustav Jaya mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan lahan tersebut sesuai diktum kelima yang tertuang dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 73 Tahun 2016.

”Dalam situasi apa pun, masyarakat yang tergabung di dua desa ini akan tetap mempertahankan haknya meski perusahaan bersikeras tetap melakukan aktitasnya,” tegasnya.

Selain warga setempat, anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi juga ikut berdebat dengan pihak manajemen perusahaan. Abadi merupakan legislator yang sejak awal berpihak kepada kepentingan dua warga desa tersebut. Bahkan, dia bersama warga melakukan klaim dan pemortalan areal kebun PT KMA.

”Saya bagaimanapun akan berpihak pada kepentingan warga, karena klaiman ini ada dasar hukumnya. Bukan asal klaim begitu saja. Kasihan warga selama ini dibikin seperti itu oleh perusahaan,” tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah tetap menjaga ketat lahan sengketa tersebut. Bahkan, sempat bersi tegang dengan PT KMA. ”Yang penting jangan bikin adu domba masyarakat dengan aparat. Saya tegaskan ke warga, jangan anarkis. Jangan brutal di lapangan, karena bisa dipidanakan. Mereka hanya menuntut haknya yang dilindungi negara,” ujarnya.

Warga dua desa tersebut berpegang pada perjanjian (MoU) dengan perusahaan, bahwa lahan tersebut akan jatuh ke tangan masyarakat apabila PT KMA tidak merealisasikan plasma. Lahan tersebut sebelumnya akan digunakan untuk membangun pola kemitraan dengan Desa Tangkarobah dan Pahirangan. Namun, dalam prosesnya, plasma belum juga terealisasi. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers