SAMPIT – Sejumlah masyarakat yang menguasai lahan di dalam areal pemakaman lintas agama Jalan Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bersedia menyerahkan lahan yang mereka kuasai untuk kuburan umum. Namun, harus ada ganti rugi yang dibayarkan pemerintah daerah.
”Kami bersedia memberikan tanah ini untuk dikelola sebagai areal pemakaman umum asalkan ganti rugi dari pemda bisa terealisasi,” kata Ramelan, salah satu pemilik lahan yang masuk dalam ploting areal pemakaman umum tersebut, Senin (4/1).
Ramelan merupakan ahli waris dari Sulaiman Kamis yang lebih dulu menggarap lahan tersebut. Pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang sah, apalagi mereka sudah membuka lahan itu jauh sebelum munculnya SK Bupati Kotim 1991 tentang pencadangan tempat pemakaman.
”Orang tua kami memiliki lahan ini sudah lama sebelum ada makam. Kami menggarap dan membuka sendiri areal ini sekitar tahun 1982. Ada bukti-bukti surat yang kami miliki sebagai dasar menguasai lahan ini," kata Ramelan.
Dia mengaku pihaknya tidak mematok harga. Pemkab Kotim bisa mematok ganti rugi untuk mereka yang memiliki lahan itu. Ramelan mengaku memiliki lahan sendiri dua hektare. Total luasan lahan yang siap diserahkan ke Pemkab Kotim dari masyarakat ada sekitar enam hektare. ”Kalau tidak ada ganti rugi kami tidak akan serahkan,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum lintas agama M Supianoor mendorong agar penyelesaian lahan itu segera dilakukan dan difasilitasi Komisi I DPRD Kotim. ”Saya sebagai kuasa dari lintas agama menekankan agar lahan yang masuk di areal pemakaman dan ternyata ada hak-hak masyarakat yang sah di atasnya segera diselesaikan, supaya lahan itu betul-betul seratus persen jadi areal pemakaman," kata Supianoor.
Supianoor menilai Pemkab Kotim terkesan abai terhadap urusan itu. Padahal, sejak pertengahan tahun 2020 silam, sudah ada rekomendasi dan kesepakatan dari rapat di DPRD Kotim untuk segera mengeluarkan hak-hak masyarakat yang masih ada di atas lahan tersebut.
”Sesuai hasil rapat 6 Agustus, salah satu poin melakukan ganti rugi lahan dalam hal kepemilikan hak orang lain di atas lahan itu. Terkait ganti rugi ini ternyata belum terselesaikan oleh pemerintah. Kami berharap DPRD menyelesaikan persoalan ini agar TPU itu seutuhnya bisa dikelola,” kata Supianoor.
Menurut Supiannor, tercatat ada sekitar 21 hektare lahan yang dikuasai masyarakat dengan bukti kepemilikam yang sah. Hal itu itu dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019 silam.
”Kami terus mendorong agar fasilitas umum untuk pemakaman yang penyelesaiannya terkatung-katung hampir puluham tahun ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana oleh pemerintah daerah,” tegasnya. (ang/ign)