SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 02 Februari 2021 16:49
Pemberlakuan PPKM Berakhir, Positif Covid-19 Terus Bertambah
PENERTIBAN: Petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, menberikan sanksi terhadap warga yang tak patuh prokes saat diterapkannya.PPKM dari 17-31 Januari (istimewa)

PALANGKA RAYA - Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Palangka Raya, sudah berakhir pada sejak 17 hingga 31 (Minggu)  Januari lalu. Hingga kemarin, belum ada kejelasan apakah langkah tersebut akan dievaluasi. 

Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Emi Abriani menyampaikan, namun demikian dalam aturan Perwali Nomor 26 tahun 2020 memang sudah pula diatur berbagai kegiatan masyarakat agar tidak berlebihan. Menurutnya, hal itu jika nanti sesuai evaluasi PPKM tak diperpanjang. 

"Kita belum melakukan rapat evaluasi tentang PPKM di Kota Palangka Raya. Tetapi jika nanti hal itu tak diperpanjang, tim Satgas tetap melakukan pemantauan dan pengawasan berbagai kegiatan masyarakat.Termasuk penindakan maupun edukasi terhadap protokol kesehatan. Maka itu lihat nanti," ujarnya. 

Menurut Emi, selama PPKM digelar ada peningkatan ketaatan penerapan prokes.Walau pun diakuinya memang ada tambahan angka terkonfirmasi Covid-19. 

"Ketaatan prokes selama PPKM memang meningkat terutama dalam hal penggunaan masker. Namun  jika nanti tak dilanjutkan maka razia masker dan pengenaan sanksi administrasi maupun kerja sosial,  tetap akan diberlakukan karena mengacu sesuai perwali," terangnya. 

Emi menegaskan pembatasan aktivitas masyarakat tetap ada. Seperti di tempat makan, Tempat Hiburan Malam maupun lainnya. Sebab berdasarkan aturan perwali,  bisa melakukan aktivitas usaha hingga pukul 23.30 WIB. 

"Kemarin saat PPKM sampai 21.00 WIB, nah kalau perwali maka sampai pukul 23.30 WIB. Kalau malam Minggu bisa pukul 12.30 dini hari. Artinya tetap ada pembatasan. Tujuannya sama,  agar menekan penyebaran Covid-19," tekannya. 

Ia memaparkan, selama PPKM diberlakukan, tercatat ada 16 tempat usaha dikenakan penidakan berupa sanksi denda Rp 5 juta. Sanksi untuk perorangan ada 1.008 orang, baik administrasi maupun kerja sosial. 

"Jadi ada 16 pelaku usaha kita tindak dan ribuan warga dikenakan sanksi. Artinya pemerintah sangat tegas dalam menjalankan penindakan,  sebab semua ini untuk masyarakat juga,” tambahnya.

Sementara itu diinformasikan, angka sebaran pasien Covid-19 di Kota Palangka Raya masih meninggi. Per Senin (1/2) kemarin, terdata ada penambahan 11 kasus hingga berjumlah 2.660 kasus, 491 dalam perawatan, 2.064 sembuh dengan tambahan 46 pasien dan angka kematian mencapai 105 orang dengan tambahan satu orang. 

Sedangkan kasus  Se Kalteng, sudah mencapai 12.035 kasus, 1.446 orang dalam perawatan, 10.271 pasien sembuh, 225 suspek, 318 meninggal dunia dan 39.319 warga telah dilakukan swab.(daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers