SAMPIT – MS alias WN oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Cempaga Hulu di persidangan membantah disebut sebagai pelaku pencabulan terhadap dua siswinya SL dan TR.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/4), MS membantah dan menurutnya dia tahu masalah ini setelah membaca koran.
“Kejadiannya 21 November 2015, namun kata majelis hakim dalam dakwaan jelas tidak ada menyebutkan tanggal, tapi hanya menyebutkan bulan saja yakni November,” kata jaksa Siti Maimunah.
Meski membantah sebagai pelaku, oknum kepsek cabul itu tidak menampik kalau dirinya pernah memberi uang kepada ke salah satu korban yakni SL, namun dia berdalih pemberian itu tanpa ada maksud tertentu.
Di hadapan hakim Alfon, terdakwa juga membantah koleksi video porno dalam laptopnya, video porno itu bukan miliknya.
”Kami sempat mengira, video itu baru dimasukan, tapi setelah dicek file film itu sudah ada sejak Juni. Artinya film memang sudah ada sebelum kejadian pada November,” tegas Siti.
Meski demikian, terdakwa tetap berdalih dan menyebut keberadaan video porno itu tanpa sepengetahuannya, diakui milik anaknya.
Akan tetapi saat ditanya apakah dia bisa mengoperasikan laptop dan sang kepsek mengiyakannya.
Menurut Siti, terdakwa terus membantah dan menyebut hari kejadian itu dirinya sedang izin dan ada kegiatan di luar sekolah.
”Dia ngotot menyebut kejadian itu tanggal 21 November 2015 sebagaimana pemberitaan di koran, ya kalau itu terserah saja, yang jelas dalam dakwaan tidak ada menyebutkan tanggal itu,” tutup Siti. (co/fm)