PALANGKA RAYA- Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Plat Karaoke yang berada di Jalan Tingang Palangka Raya, disegel alias ditutup operasionalnya oleh Tim Gabungan Satgas Penanggulangan Covid-19 setempat, Selasa (2/2) malam.
Bukan tanpa alasan, penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut dinyatakan tim tersebut, telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Kemudian dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 5 juta, dan pengelolanya tidak menghiraukan sanksi tersebut, sampai batas waktu yang diberikan.
Bukan itu saja, THM yang sudah beberapa kali mendapat teguran tim satgas tersebut, terancam dicabut izin operasionalnya oleh instansi berwenang Pemkot Palangka Raya.
Terkait hal tersebut, Perwira Pengendali (Padal) Polresta Satgas Covid-19 Kota Kompol Hemat Siburian mengatakan, penyegelan itu merupakan sanksi tegas terhadap pengelola THM atas pelanggaran prokes. Selain itu lantaran tidak membayar sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta dan memang terbukti sudah melanggar peraturan wali kota tahun 2020.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini juga membeberkan, tidak hanya THM tersebut dikenakan sanksi administrasi. Melainkan beberapa THM lainnya. Hanya saja mereka membayar denda dan berjanji mentaati protokol kesehatan.
”Kita tegas saja, itu THM tidak membayarkan denda sanksi administrasi. Akibat pelanggaran terhadap Prokes dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19. Ini bukti bahwa kami tidak ada kompromi dalam menegakkan aturan,” ujarnya, kemarin.
Hemat melanjutkan, secara aturan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola THM tersebut tidak kunjung membayarkan denda, dan Karaoke tetap beroperasi.
”Dan dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut izin operasional THM Plat D yang selama ini melanggar prokes yang telah diterapkan," tegasnya.
Dikatakannya pula, penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut melakukan jam operasi diluar ketentuan berlaku. Sampai beberapa THM diberlakukan sanksi administrasi.
”Kita tegakkan aturan dan rata-rata THM juga tak protes karena mereka tahu sudah melanggar. Dan memang karaoke yang digesel iu sudah diberikan berbagai teguran. Bahkan di lokasi itu dalam room yang masih melayani bernyanyi. Padahal sudah harusnya tutup,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ke depan sanksi tegas akan terus diberlakukan, sebab pandemi covid-19 masih belum berakhir dan angka terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi di Kota Palangka Raya.
“Pokoknya tindakan tegas dan tetap saya menghimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan penyebaran Covid-19, dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M,” pungkas Hemat.
Sementara itu, sejauh ini pihak pengelola THM tersebut masih bungkam dan belum ada memberikan penjelasan terhadap tindakan penutupan tempat usahanya tersebut. Dan proses penyegelan oleh tim satgas tersebut berlangsung lancar tanpa ada protes dan tindakan lainnya dari pihak Karaoke Plat D. (daq/gus)