SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Februari 2021 14:02
Sabu Senilai Miliaran Rupiah Direbus dalam Cairan Pembersih
DIMUSNAHKAN : Sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Lamandau, Kamis (4/2). Sabu kualitas super berbentuk bongkahan sebesar ibu jari dengan berat lebih dari 1,7 kilogram itu direbus dalam cairan pembersih kamar mandi.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Lamandau, Kamis (4/2). Sabu kualitas super berbentuk bongkahan sebesar ibu jari dengan berat lebih dari 1,7 kilogram itu direbus dalam cairan pembersih kamar mandi. 

“Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti milik tersangka Hariyanto yang berhasil kita amankan belum lama ini,” ungkap Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia. 

Menurutnya pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja Satresnarkoba Polres Lamandau guna menekan peredaran narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk  memberantas peredaran barang haram ini di wilayah hukum polres Lamandau. “Jika masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba di lingkungannya jangan segan melaporkan atau menyampaikan informasi kepada polisi,” pintanya. 

Bupati Lamandau Hendra Lesmana yang hadir dalam pemusnahan itu mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Dengan penangkapan dan pemusnahan sabu sebanyak ini merupakan bukti bahwa penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau ini sangat luas, kita telah menjadi jalur perlintasan narkoba antar kabupaten antar provinsi bahkan antar negara,” ungkap Hendra. 

Diketahui bahwa tersangka pengedar sabu ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu ia tengah mengendarai mobil Mazda berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat menuju Kota Sampit. 

“Hariyanto (tersangka) warga Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim ini awalnya mengaku akan mengantar barang dari Kalbar ke Sampit. Namun karena sempat kita tahan lama di Polres, orang yang seharusnya diantari barang ini tidak bisa dihubungi lagi. Kontaknya langsung putus, sehingga kita tidak bisa mengungkap siapa pemesan sebenarnya,” beber Kapolres Lamandau melalui Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia. 

Namun setelah penelusuran lebih dalam, diketahui bahwa pengendali jaringan ini adalah narapidana di Lapas Pangkalan Bun yang tidak lain merupakan kakak tersangka. “Mungkin karena pengantaran tidak tepat waktu sesuai perkiraan, kakaknya yang di LP juga langsung putus kontak,” lanjutnya. 

Menurutnya tersangka mengaku hanya disuruh mengambil barang di suatu tempat di Kalbar untuk di bawa ke Sampit. Setelah sampai Sampit akan dihubungi lagi untuk tugas selanjutnya. Akan tetapi setelah sampai sampit, tidak ada yang menghubungi lagi. Tersangka juga mengaku hanya diupah Rp5 juta untuk membawa barang tersebut. “Tapi kita tidak bisa memakai semua keterangan tersangka, yang jelas barang itu ia (tersangka) yang menguasai, ditemukan dalam mobilnya yang ia kendarai sendiri,” tegasnya. 

Ia menyebut bahwa pengiriman barang haram ini merupakan yang kedua. Pengiriman pertama beratnya hanya beberapa ons. “Dari tangan pelaku kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1774,95 gram atau 1,7 kilogram lebih,” ujarnya 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang psikotripika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers