NANGA BULIK – Sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Lamandau, Kamis (4/2). Sabu kualitas super berbentuk bongkahan sebesar ibu jari dengan berat lebih dari 1,7 kilogram itu direbus dalam cairan pembersih kamar mandi.
“Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti milik tersangka Hariyanto yang berhasil kita amankan belum lama ini,” ungkap Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia.
Menurutnya pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja Satresnarkoba Polres Lamandau guna menekan peredaran narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram ini di wilayah hukum polres Lamandau. “Jika masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba di lingkungannya jangan segan melaporkan atau menyampaikan informasi kepada polisi,” pintanya.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana yang hadir dalam pemusnahan itu mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Dengan penangkapan dan pemusnahan sabu sebanyak ini merupakan bukti bahwa penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau ini sangat luas, kita telah menjadi jalur perlintasan narkoba antar kabupaten antar provinsi bahkan antar negara,” ungkap Hendra.
Diketahui bahwa tersangka pengedar sabu ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu ia tengah mengendarai mobil Mazda berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat menuju Kota Sampit.
“Hariyanto (tersangka) warga Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim ini awalnya mengaku akan mengantar barang dari Kalbar ke Sampit. Namun karena sempat kita tahan lama di Polres, orang yang seharusnya diantari barang ini tidak bisa dihubungi lagi. Kontaknya langsung putus, sehingga kita tidak bisa mengungkap siapa pemesan sebenarnya,” beber Kapolres Lamandau melalui Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia.
Namun setelah penelusuran lebih dalam, diketahui bahwa pengendali jaringan ini adalah narapidana di Lapas Pangkalan Bun yang tidak lain merupakan kakak tersangka. “Mungkin karena pengantaran tidak tepat waktu sesuai perkiraan, kakaknya yang di LP juga langsung putus kontak,” lanjutnya.
Menurutnya tersangka mengaku hanya disuruh mengambil barang di suatu tempat di Kalbar untuk di bawa ke Sampit. Setelah sampai Sampit akan dihubungi lagi untuk tugas selanjutnya. Akan tetapi setelah sampai sampit, tidak ada yang menghubungi lagi. Tersangka juga mengaku hanya diupah Rp5 juta untuk membawa barang tersebut. “Tapi kita tidak bisa memakai semua keterangan tersangka, yang jelas barang itu ia (tersangka) yang menguasai, ditemukan dalam mobilnya yang ia kendarai sendiri,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa pengiriman barang haram ini merupakan yang kedua. Pengiriman pertama beratnya hanya beberapa ons. “Dari tangan pelaku kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1774,95 gram atau 1,7 kilogram lebih,” ujarnya
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang psikotripika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (mex/sla)