SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 12 Februari 2021 14:27
Denda Pelanggar Prokes Tembus Rp 15 Juta

Dari Sepuluh Hari Penerapan Sanksi

PELANGGAR PROKES : Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial. Namun banyak pelanggar yang memilih membayar denda. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Ratusan pelanggar protokol kesehatan di Kotawaringin Barat telah merasakan sanksi denda. Sejak diterapkan pada 1 Februari lalu  sanksi administrasi (denda) yang terkumpul telah menembus Rp15 juta lebih. Nominal itu berasal dari 303 pelanggar yang memilih membayar denda ketimbang sanksi kerja sosial. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengungkapkan, sebenarnya pelanggaran Prokes itu masih terjadi. Namun masyarakat sekarang tingkat kesadaranya sudah jauh meningkat. “Selain denda, tentu ada pilihan untuk saksi sosial berupa menyapu jalan minimal 30 menit,” katanya, Kamis (11/2). 

Sanksi denda sebesar Rp50 ribu itu seusai dengan Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020. “Terhitung dari tanggal tanggal 1 sampai 10 Februari, secara rinci ada 303 pelanggar yang memilih denda Rp 50 ribu. Sehingga dana terkumpul kurang lebih Rp15.150.000,” terang Majerum Purni.

Majerum menjelaskan bahwa pemilih sanksi denda tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda. “Latar belakang pelanggar prokes berbeda - beda, salah satunya para pekerja atau karyawan yang akan berangkat kerja, jadinya pilih bayar denda saja,” ungkapnya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers