PANGKALAN BUN – Ratusan pelanggar protokol kesehatan di Kotawaringin Barat telah merasakan sanksi denda. Sejak diterapkan pada 1 Februari lalu sanksi administrasi (denda) yang terkumpul telah menembus Rp15 juta lebih. Nominal itu berasal dari 303 pelanggar yang memilih membayar denda ketimbang sanksi kerja sosial.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengungkapkan, sebenarnya pelanggaran Prokes itu masih terjadi. Namun masyarakat sekarang tingkat kesadaranya sudah jauh meningkat. “Selain denda, tentu ada pilihan untuk saksi sosial berupa menyapu jalan minimal 30 menit,” katanya, Kamis (11/2).
Sanksi denda sebesar Rp50 ribu itu seusai dengan Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020. “Terhitung dari tanggal tanggal 1 sampai 10 Februari, secara rinci ada 303 pelanggar yang memilih denda Rp 50 ribu. Sehingga dana terkumpul kurang lebih Rp15.150.000,” terang Majerum Purni.
Majerum menjelaskan bahwa pemilih sanksi denda tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda. “Latar belakang pelanggar prokes berbeda - beda, salah satunya para pekerja atau karyawan yang akan berangkat kerja, jadinya pilih bayar denda saja,” ungkapnya. (rin/sla)