SAMPIT – Lantaran tidak bisa menahan nafsu birahinya, Rahman Heriyadi alias Hery harus meringkuk dijeruji besi. Pada Kamis (28/4) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, melalui jaksa penuntut umum Kejari Sampit Siti, Maimunah membacakan tuntutan terhadap dirinya.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Siti usai sidang tertutup itu.
Rahman yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pupuk itu didakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,” ungkap Siti.
Dipaparkannya, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Tin ABG yang masih berumur 14 tahun. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun jaksa tetap menilai perbuatan terdakwa tetap bersalah mengingat korban masih tergolong di bawah umur.
Diceritakan, sebelum persetubuhan itu dilakukan mereka memang menjalin asmara lewat komunikasi SMS. Tak berapa lama korban memilih kabur dari kediamannya di wilayah Selonok, Kabupaten Seruyan untuk mengajak terdakwa menikah.
Ia menuju Taman Kota Sampit pada 10 November 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, dan bertemu dengan korban serta membawanya ke kediaman rekannya Vera di Jalan Ir H Juanda gang Sabar Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Disitulah, pria yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 62 RT 10, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang itu berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan janji jika korban hamil dia akan menikahinya.(co/gus)