PALANGKA RAYA - Sat Narkoba Polres Palangka Raya berhasil menangkap Muhammad Zainuri (26) warga Jalan Jaya Wijaya, Nomor 57, RT 030/010, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Dia diamankan bersama barang bukti 8 bal atau 160.000 bungkus zenit senilai Rp 304 juta, 90 bungkus obat dekstrol senilai Rp 27 juta dengan total Rp 331 juta dan satu unit mobil daihatsu warna silver KH 1118 PE.
Pelaku ditangkap saat petugas menggelar razia harkamtibmas di Jalan Tjilik Riwut km 13, Kelurahan Bungkit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Selasa (3/5) dini hari.
Kapolres Palangka Raya Akbp Jukiman Situmorang mengatakan barang bukti itu akan di bawa ke Kotawaringin Timur, Sampit kawasan Bamang dari Kota Banjarmasin, Kalsel.
”Ini mantap dan akan diedarkan di Kotim, dia ditangkap bersama barang bukti dan sudah diamankan, tapi untuk lainya masih lidik," ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Winarko.
Jukiman menerangkan penangkapan itu dilakukan oleh tim patroli dipimpin Ipda Yusri dan saat ini masih dalam pengembangan dan kordinasikan ke polres lain."Saat ini masih mengaku sopir dan hanya mengantar, makanya kami akan koordinasi polres kotim." pungkasnya. (daq)