PANGKALAN BUN - Keberadaan bangunan penggilingan pentol bakso dan pembuatan mie di dermaga Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya ditinjau ulang. Bangunan itu sempat mendapat protes dari masyarakat.
Warga di bantaran Sungai Arut protes lantaran tempat penggilingan pentol dan mie tersebut tidak sesuai dan tidak selaras dengan program pemerintah daerah dalam penataan bantaran sungai.
Selain bangunan tidak sesuai dengan tata ruang, juga dikhawatirkan limbah dari penggilingan daging untuk pentol dan mie tersebut dapat mencemari sungai. Padahal pemerintah secara perlahan berupaya mengembalikan kualitas sungai melalui penataan wilayah tambang di hulu sungai.
Sejak warga protes, pembangunan pembuatan pentol dan mie dihentikan. Hingga saat ini belum ada aktivitas. Beberapa material seperti cor untuk lantai sudah dicabut kembali, namun secara keseluruhan bangunan rangka masih berdiri dengan kokoh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom menegaskan, bangunan tempat pembuatan pentol dan mie tersebut secara aturan tidak diizinkan.
"Apakah akan dipindah kemana dan apakah kita rekomendasikan atau tidak, saat ini PUPR sedang menunggu pengajuan dari mereka," katanya, Jumat (19/3).
Keberadaan bangunan tersebut bukan semata karena faktor estetika, tetapi juga memperhatikan aspek pemanfaatan ruang, dan secara prinsip tidak boleh.
Sementara itu Sekretaris Camat Arut Selatan Rangga Lesmana menyatakan sepakat bangunan penggilingan pentol dan mie di kawasan pinggir Taman Buun, Kecamatan Arut Selatan, ditinjau kembali.
"Mengingat saat ini program pemerintah daerah sedang menggalakkan penataan bantaran sungai, maka kecamatan mendukung keputusan ditinjau kembali keberadaan bangunan tersebut," pungkasnya. (tyo/yit)