KUALA KAPUAS – Kasus penggunaan merek orang lain di galon air mineral isi ulang, yang dilakukan oleh Suriani (49) pemilik Damiu Malai RO, di Kelurahan Palingkau Kabupaten Kapuas terus berlanjut. Pelaku pun dilaporkan melanggar tiga undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum PT Banaman Tirta Agung (BTA), Angga D. Saputra, bahwa pihaknya melaporkan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
“Dasar laporan kami ke Polres Kapuas, melaporkan pelaku karena pelaku melanggar dua undang-undang tentang merek, perlindungan konsumen dan perindustrian,”katanya saat berada di halaman Porles Kapuas, Jumat (25/6).
Angga melanjutkan, dengan diamankan pelaku yang telah menggunakan merek Prof dalam isi ulang air minum miliknya, membuat efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum depot yang menggunakan merek orang lain. Sehingga kasus tersebut tidak terjadi kembali.
”Alasan kami mengajukan kami sebagai pemegang merek prof, tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Sehingga mindsetnya tidak baik di masyarakat. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,”sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengharapkan, agar tidak terulang kembali kejadian serupa yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat. Selain itu diharapkan para Intansi terkait untuk melakukan pengawasan dan mendata para pemilik depot isi ulang yang ada di Kabupaten Kapuas.
”Dari pihak dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena ini adalah domain mereka. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 10 tahun 2004, serta Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang mana untuk edukasi dan pengawasan ini adalah kewajiban dari dinas terkait,”pungkasnya. (der/gus)