SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 26 Juni 2021 12:07
Pemalsu Merek Dijerat 3 Undang-Undang
MENJELASKAN: Pengacara pemilik merek Prof saat memberikan keterangan usai pemeriksaan kasus air isi ulang yang menggunakan merek mereka tanpa izin. (FOTO: ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS Kasus penggunaan merek orang lain di galon air mineral isi ulang, yang dilakukan oleh Suriani (49) pemilik Damiu Malai RO, di Kelurahan Palingkau Kabupaten Kapuas terus berlanjut. Pelaku pun dilaporkan melanggar tiga undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum PT Banaman Tirta Agung (BTA), Angga D. Saputra, bahwa pihaknya melaporkan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Dasar laporan kami ke Polres Kapuas, melaporkan pelaku karena pelaku melanggar dua undang-undang tentang merek, perlindungan konsumen dan perindustrian,”katanya saat berada di halaman Porles Kapuas, Jumat (25/6).

Angga melanjutkan, dengan diamankan pelaku yang telah menggunakan merek Prof dalam isi ulang air minum miliknya, membuat efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum depot yang menggunakan merek orang lain. Sehingga kasus tersebut tidak terjadi kembali.

”Alasan kami mengajukan kami sebagai pemegang merek prof, tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Sehingga mindsetnya tidak baik di masyarakat. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,”sebutnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengharapkan, agar tidak terulang kembali kejadian serupa yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat. Selain itu diharapkan para Intansi terkait untuk melakukan pengawasan dan mendata para pemilik depot isi ulang yang ada di Kabupaten Kapuas.

”Dari pihak dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena ini adalah domain mereka. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 10 tahun 2004, serta Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang mana untuk edukasi dan pengawasan ini adalah kewajiban dari dinas terkait,”pungkasnya. (der/gus)


BACA JUGA

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers