SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 26 Juni 2021 12:07
Pemalsu Merek Dijerat 3 Undang-Undang
MENJELASKAN: Pengacara pemilik merek Prof saat memberikan keterangan usai pemeriksaan kasus air isi ulang yang menggunakan merek mereka tanpa izin. (FOTO: ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS Kasus penggunaan merek orang lain di galon air mineral isi ulang, yang dilakukan oleh Suriani (49) pemilik Damiu Malai RO, di Kelurahan Palingkau Kabupaten Kapuas terus berlanjut. Pelaku pun dilaporkan melanggar tiga undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum PT Banaman Tirta Agung (BTA), Angga D. Saputra, bahwa pihaknya melaporkan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Dasar laporan kami ke Polres Kapuas, melaporkan pelaku karena pelaku melanggar dua undang-undang tentang merek, perlindungan konsumen dan perindustrian,”katanya saat berada di halaman Porles Kapuas, Jumat (25/6).

Angga melanjutkan, dengan diamankan pelaku yang telah menggunakan merek Prof dalam isi ulang air minum miliknya, membuat efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum depot yang menggunakan merek orang lain. Sehingga kasus tersebut tidak terjadi kembali.

”Alasan kami mengajukan kami sebagai pemegang merek prof, tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Sehingga mindsetnya tidak baik di masyarakat. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,”sebutnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengharapkan, agar tidak terulang kembali kejadian serupa yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat. Selain itu diharapkan para Intansi terkait untuk melakukan pengawasan dan mendata para pemilik depot isi ulang yang ada di Kabupaten Kapuas.

”Dari pihak dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena ini adalah domain mereka. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 10 tahun 2004, serta Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang mana untuk edukasi dan pengawasan ini adalah kewajiban dari dinas terkait,”pungkasnya. (der/gus)


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers