SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 Februari 2018 15:36
4 Pejabat ASN Dituntut Pidana Bervariasi

Penasihat Hukum Persiapkan Petisi

TUNTUTAN: Suasana persidangan empat ASN Kobar di PN Pangkalan Bun, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, yang menjerat 4 pejabat Aparatur Sipir Negara (ASN) Pemkab Kobar, berlanjut Senin (26/2) kemarin. Lahan bersengketa tersebut, digunakan untuk demplot pertanian atau balai pembenihan.

Agenda sidang kemarin yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dan para ASN yang jadi terdakwa mendapatkan tuntutan pidana bervariasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan, saat membacakan tuntutan  menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun pada terdakwa Mila Karmila. Kemudian untuk  Ahmad Yadi dengan pidana penjara salama 1 tahun 5 bulan. Selain itu, terdakwa Lukmansyah dituntut dengan pidana 2 tahun, sedangkan Rosihan Pribadi dituntut pidana 1 tahun 6 bulan.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalteng Happy C Hutapea menyampaikan, bisa ditetapkannya kasus tersebut P21 karena berkas tersebut sudah lengkap dan sudah layak dilanjutkan ke penuntutan. Karena sudah menemukan dua alat bukti berupa surat (surat pinjam pakai dan didukung dengan keterangan saksi).

”Kita punya keyakinan, sebelum P21 juga ada proses gelar perkara disaksikan oleh pimpinan kita juga, di situ kita bisa simpulkan ini layak untuk dilakukan penuntutan,”paparnya usai persidangan.

Happy meneruskan, tuntutan kepada 4 terdakwa berbeda-beda karena melihat hasil pemeriksaan yang berpengaruh dari hasil peran masing-masing. ”Kalau di sini Lukmansyah lebih tinggi dari yang lain, itu kami artikan dia lah yang punya peran.  Kalau Kepala Dinas lebih rendah dan lebih tinggi dari Mila Karmila sendiri, karena tanggungjawabnya lebih besar, kalau Mila Karmila sendiri itu lebih ringan dari yang lain, karena di situ dia hanya menjalankan tugas,” terangnya.

Sementara itu penasihat hukum 4 terdakwa tersebut, Rahmadi G Lentam menilai, dari awal proses penyidikan perkara ini sampai pra penuntutannya adalah contoh paling buruk dalam sejarah penegakan hukum. Menurutnya cara JPU merekontruksi fakta persidangan pun tidak berdasarkan fakta persidangan. 

 ”Karena jujur, setelah perkara ini selesai saya akan membuat petisi kepada Presiden Republik Indonesia juga Kapolri dan Jaksa Agung. Bahwa dalam hal nantinya kasus ini terbukti betul-betul 4 ASN menjadi korban kriminalisasi, maka tunggu saatnya,” tegas Rahmadi.

Sementara itu, keluarga dari Ahli Waris Brata Ruswanda, Kuncoro mengatakan, setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ia memohon kasus ini diputuskan seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan fakta. 

”Saya sebagai keluarga ahli waris menuntut hak harus dikembalikan, karena itu punya hak mereka ahli waris. Karena fakta dari hasil persidangan sudah terbukti siapa yang punya hak,” tandasnya.(jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers