SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 Februari 2018 15:36
4 Pejabat ASN Dituntut Pidana Bervariasi

Penasihat Hukum Persiapkan Petisi

TUNTUTAN: Suasana persidangan empat ASN Kobar di PN Pangkalan Bun, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, yang menjerat 4 pejabat Aparatur Sipir Negara (ASN) Pemkab Kobar, berlanjut Senin (26/2) kemarin. Lahan bersengketa tersebut, digunakan untuk demplot pertanian atau balai pembenihan.

Agenda sidang kemarin yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dan para ASN yang jadi terdakwa mendapatkan tuntutan pidana bervariasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan, saat membacakan tuntutan  menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun pada terdakwa Mila Karmila. Kemudian untuk  Ahmad Yadi dengan pidana penjara salama 1 tahun 5 bulan. Selain itu, terdakwa Lukmansyah dituntut dengan pidana 2 tahun, sedangkan Rosihan Pribadi dituntut pidana 1 tahun 6 bulan.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalteng Happy C Hutapea menyampaikan, bisa ditetapkannya kasus tersebut P21 karena berkas tersebut sudah lengkap dan sudah layak dilanjutkan ke penuntutan. Karena sudah menemukan dua alat bukti berupa surat (surat pinjam pakai dan didukung dengan keterangan saksi).

”Kita punya keyakinan, sebelum P21 juga ada proses gelar perkara disaksikan oleh pimpinan kita juga, di situ kita bisa simpulkan ini layak untuk dilakukan penuntutan,”paparnya usai persidangan.

Happy meneruskan, tuntutan kepada 4 terdakwa berbeda-beda karena melihat hasil pemeriksaan yang berpengaruh dari hasil peran masing-masing. ”Kalau di sini Lukmansyah lebih tinggi dari yang lain, itu kami artikan dia lah yang punya peran.  Kalau Kepala Dinas lebih rendah dan lebih tinggi dari Mila Karmila sendiri, karena tanggungjawabnya lebih besar, kalau Mila Karmila sendiri itu lebih ringan dari yang lain, karena di situ dia hanya menjalankan tugas,” terangnya.

Sementara itu penasihat hukum 4 terdakwa tersebut, Rahmadi G Lentam menilai, dari awal proses penyidikan perkara ini sampai pra penuntutannya adalah contoh paling buruk dalam sejarah penegakan hukum. Menurutnya cara JPU merekontruksi fakta persidangan pun tidak berdasarkan fakta persidangan. 

 ”Karena jujur, setelah perkara ini selesai saya akan membuat petisi kepada Presiden Republik Indonesia juga Kapolri dan Jaksa Agung. Bahwa dalam hal nantinya kasus ini terbukti betul-betul 4 ASN menjadi korban kriminalisasi, maka tunggu saatnya,” tegas Rahmadi.

Sementara itu, keluarga dari Ahli Waris Brata Ruswanda, Kuncoro mengatakan, setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ia memohon kasus ini diputuskan seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan fakta. 

”Saya sebagai keluarga ahli waris menuntut hak harus dikembalikan, karena itu punya hak mereka ahli waris. Karena fakta dari hasil persidangan sudah terbukti siapa yang punya hak,” tandasnya.(jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers