SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 Mei 2016 12:26
Awas, Pemalsuan Dokumen Marak, Ini Modusnya
HATI-HATI: Salah satu tempat fotokopi di Pangkalan Banteng menolak pemalsuan dokumen. (FOTO: SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BANTENG- Maraknya aksi pemalsuan indentitas atau dokumen penting di Pangkalan Banteng mulai mendapat perlawanan dari para pengusaha fotokopi ataupun usaha jasa pengetikan.

Pasalnya, penolakan perubahan identitas dan juga pemalsuan data tersebut didasari ketakutan bakal ikut terseretnya mereka jika kasus pemalsuan tersebut masuk ke jalur hukum.

Lestari, operator usaha jasa fotokopi di kawasan Karang Mulya, mengatakan bahwa saat ini di tempatnya sudah menerapkan aturan untuk menolak perubahan identitas melalui fotokopi.

"Dulu sempat kita terima kalau ada yang fotokopi dokumen dan ada tempelan-tempelan (untuk merubah data), tapi sekarang kita tidak bisa lagi. Kita dilarang untuk menerima itu," ujarnya Minggu (29/5) pagi.

Menurutnya, dokumen-dokumen yang biasa diganti adalah KTP, SKCK, dan surat izin yang telah habis masa berlakunya.
"Kalau KTP jarang, biasanya dokumen yang ada keterangan masa berlakunya. Padahal sudah habis, tapi ditempeli tanggal, bulan dan tahun jadi seolah-olah telah diperpanjang," tambahnya.

Begitu juga yang diutarakan Adi, pengusaha jasa rental komputer dan pengetikan dan juga percetakan itu mengakui bahwa banyak masyarakat yang sering minta scan KTP atau kartu identitas lainnya. Dan ujung-ujungnya minta diubah data-data mereka.

"Pernah ada yang minta scan KTP. Di situ sudah menikah, tapi hasil scan minta diganti belum menikah. Ya saya usir, kalau ada apa-apa bisa kena saya nanti," katanya.

Terkait fenomena tersebut, Camat Pangkalan Banteng Aliransyah sudah terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pencegahan. Setiap ada dokumen yang masuk terutama yang mensyaratkan adanya fotokopi, pihaknya mewajibkan agar pemohon dokumen menunjukkan yang aslinya.

"Seperti untuk membuat IUMK, kita meminta ada fotocopy KTP. Tapi saat pengajuan kita minta yang asli untuk ditunjukkan. Untuk menghindari pemalsuan semacam itu," katanya.

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengatakan, tindakan pemalsuan identitas bisa berujung pada aksi penipuan. "Kalau masuk unsur pemalsuan dokumen bisa dikenai pasal 263 KUHP dan ancamannya bisa 6 tahun penjara," katanya. (sla/yit)


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers