PANGKALAN BANTENG- Maraknya aksi pemalsuan indentitas atau dokumen penting di Pangkalan Banteng mulai mendapat perlawanan dari para pengusaha fotokopi ataupun usaha jasa pengetikan.
Pasalnya, penolakan perubahan identitas dan juga pemalsuan data tersebut didasari ketakutan bakal ikut terseretnya mereka jika kasus pemalsuan tersebut masuk ke jalur hukum.
Lestari, operator usaha jasa fotokopi di kawasan Karang Mulya, mengatakan bahwa saat ini di tempatnya sudah menerapkan aturan untuk menolak perubahan identitas melalui fotokopi.
"Dulu sempat kita terima kalau ada yang fotokopi dokumen dan ada tempelan-tempelan (untuk merubah data), tapi sekarang kita tidak bisa lagi. Kita dilarang untuk menerima itu," ujarnya Minggu (29/5) pagi.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang biasa diganti adalah KTP, SKCK, dan surat izin yang telah habis masa berlakunya.
"Kalau KTP jarang, biasanya dokumen yang ada keterangan masa berlakunya. Padahal sudah habis, tapi ditempeli tanggal, bulan dan tahun jadi seolah-olah telah diperpanjang," tambahnya.
Begitu juga yang diutarakan Adi, pengusaha jasa rental komputer dan pengetikan dan juga percetakan itu mengakui bahwa banyak masyarakat yang sering minta scan KTP atau kartu identitas lainnya. Dan ujung-ujungnya minta diubah data-data mereka.
"Pernah ada yang minta scan KTP. Di situ sudah menikah, tapi hasil scan minta diganti belum menikah. Ya saya usir, kalau ada apa-apa bisa kena saya nanti," katanya.
Terkait fenomena tersebut, Camat Pangkalan Banteng Aliransyah sudah terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pencegahan. Setiap ada dokumen yang masuk terutama yang mensyaratkan adanya fotokopi, pihaknya mewajibkan agar pemohon dokumen menunjukkan yang aslinya.
"Seperti untuk membuat IUMK, kita meminta ada fotocopy KTP. Tapi saat pengajuan kita minta yang asli untuk ditunjukkan. Untuk menghindari pemalsuan semacam itu," katanya.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengatakan, tindakan pemalsuan identitas bisa berujung pada aksi penipuan. "Kalau masuk unsur pemalsuan dokumen bisa dikenai pasal 263 KUHP dan ancamannya bisa 6 tahun penjara," katanya. (sla/yit)