PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pemalsuan surat dan mengaku sebagai direktur utama PT Tuah Globe Mining, seorang pria bernama Muhammad Mahyudin, yang juga adik mantan Bupati Kapuas Mawardi, terpaksa dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT TGMining, Hery Susianto ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Hery menuding terlapor merugikan perusahaan hingga membuat pemalsuan surat. Diantaranya dengan mengaku sebagai direktur utama PT TGM saat melakukan urusan di Badan Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Padahal hanya sebagai Direktur Marketing dan itupun hanya memiliki 10 persen saham dari perusahaan tersebut.
“Kita laporkan Muhammad Mahyudin, yang juga adik mantan Bupati Kapuas Mawardi, terkait pemalsuan surat karena mengaku sebagai direktur utama PT TGM. Laporan ini karena terlapor merugikan perusahaan dan tidak patut dilakukan,” ungkap Legal Coorporate PT TGM Muhammad Iskandar, Rabu (10/11).
Iskandar menyebutkan terlapor mengaku sebagai direktur utama PT TGM saat melakukan urusan di Badan Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
”Padahal Direktur Utama yakni Hery Susianto sebanyak 80 persen. Ini dilaporkan karena tanggapan terlapor sangat tidak mengenakkan, hingga akhirnya langkah hukum diambil,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut PT TGM Hery Susianto menyebutkan terlapor itu mengambil suatu porsi tindakan dengan menyebut dirinya selaku direktur utama. Kemudian membuat dokumen palsu yang menyatakan dirinya sebagai direktur utama dan menggunakan tandatangan hasil scan.
”Dia itu sudah memberikan keterangan palsu mengaku dan mengatasnamakan PT TGM,” terangnya.
Ia menekankan jika di dalam perusahaan terlapor hanyalah menjabat sebagai Direktur Marketing dan hanya memiliki 10 persen saham.
“Kantor berada di Jalan Badak, selain dari pada itu tidak ada lagi. Semoga tidak ada instansi atau khalayak yang tertipu, kasihan bila tertipu,” tegasnya.
Hery menambahkan laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng terkait Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, memakai surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. “Diancam karena dapat menimbulkan kerugian, sebab pemalsuan surat itu dipidana penjara paling lama enam tahun. Saya harap kepolisian menindaklanjuti hal itu,” pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi laporan itu, Muhammad Mahyudin mengaku belum mengetahui hal tersebut tetapi siap menghadapi pelaporan terhadap dirinya.
”Belum tahu saya mas, tetapi saya siap untuk menghadapi hal itu,” tulisnya. (daq/vin)