SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 13 Maret 2018 15:42
Minggu Depan, 4 ASN Kobar Bakal Divonis

Penasehat Terdakwa Ingin Kasus Diungkap Lebih Jelas

PERSIDANGAN: Suasana di akhir sidang kasus yang menimpa 4 pejabat ASN Pemkab Kobar, dengan agenda pembacaan tanggapan kepada penasehat hukum terdakwa, Senin (12/3) kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Persidangan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, yang menjerat 4 pejabat Aparatur Sipir Negara (ASN) Pemkab Kobar, berlanjut Senin (12/3) kemarin. Lahan itu bersengketa setelah digunakan untuk demplot pertanian.

Sebelumnya, pada Senin (5/3) lalu,  sidang tersebut juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, dengan agenda pembacaan pembelaan. Sementara pada sidang kemarin, berisi agenda pembacaan pembelaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian direncanakan pada Senin (19/3) minggu depan, sidang akan berisi agenda pembacaan vonis kepada 4 terdakwa.

Usai persidangan, JPU Acep Subhan menyampaikan, pada sidang kali ini pihaknya menyampaikan tanggapan kepada penasehat hukum terdakwa, atas pendapatnya terkait dengan tuntutan pihaknya dalam sidang tersebut. "Kami wajib memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum," ujarnya, kemarin. 

Acep menerangkan, inti dari pembacaan pembelaan tersebut bahwa tetap para terdakwa terkait dengan masalah aset yang dimasukkan dalam aplikasi simbada, bertentangan dengan ketentuan. "Pokoknya sesuai dengan fakta replik yang dibacakan tadi," tegasnya. 

Sementara itu, penasehat hukum 4 ASN yang jadi terdakwa, Rahmadi G Lentam menyampaikan pengalamannya saat dirinya mengikuti perkara pidana Plt Rumah Sakit di Muara Teweh, yakni Hj Nuryati di tingkat Pengadilan Negeri (PN), namun di tingkat Mahkamah Agung yang bersangkutan dibebaskan murni. 

"Sangat sederhana pertimbangan majelis hukum mahkamah agung, bahwa jaksa penuntut umum terlalu mencari-cari kesalahan. Membangun repositor dari fakta-fakta yang tumpang tindih, yang justru tidak sesuai dengan fakta persidangan," ungkapnya. 

Rahmadi berharap setelah keputusan perkara ini, jaksa betul-betul memposisikan dirinya sebagai wakil negara. Dirinya menginginkan putusan perkara ini sesuai harapan dari awal, dan diungkap sejelas-jelasnya agar tidak ada lagi oknum yang merampas harta negara dengan memanfaatkan ketidaktertiban administrasi negara. 

"Dengan mendengarkan replik tadi yang sama sekali tidak ada penyadaran dan kering, serta seolah-olah berpihak," tandasnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers