SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 07 November 2017 18:52
Eksepsi Empat ASN Kobar Ditolak
SENGKETA: Sidang Empat ASN Kobar di PN Pangkalan Bun kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Empat aparatur sipil negara (ASN) kembali memenuhi panggilan persidangan dugaan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (6/11) pukul 10.30 WIB.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menyampaikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa empat ASN. Sidang pun dilanjutkan Senin (13/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penasihat Hukum (PH) empat ASN Kobar, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana putusan sela sudah dibacakan.

“Ada beberapa yang diakui Majelis Hakim, bahasanya teledor, kalau bahasa teledor Pasal 1 Ayat 2 KUHP tidak cermat sebetulnya. Tapi sekali lagi apapun putusan hakim, mesti kita hormati, karena terdakwa juga tidak memiliki peluang untuk melakukan perlawanan untuk menghadapi putusan sela,” ujar Rahmadi, Senin (6/11) usai sidang.

Rahmadi meneruskan, persoalan siapa pemilik hak tanah akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya, seperti halnya Surat Putusan Gubernur yang dibilang palsu atau tidak. “Kalau dianggap palsu, hakim yang memeriksa akan kita panggil, termasuk Hakim Agung yang sudah mempertimbangkan putusan itu, termasuk bukti Surat Putusan Gubernur, semuanya akan terungkap di depan persidangan,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat kepada Komisi Yudisial agar bisa mengikuti dan jalannya persidangan kasus sengketa lahan ini. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Acep Subhan mengatakan, putusan sela berdasarkan Pasal 156 Ayat 1 (2) KUHP sudah jelas apabila hakim menolak keberatan PH, sidang kembali dilanjutkan untuk menghadirkan saksi pembuktian kedepannya.

“Yang terjadi sekarang, putusan sela itu menolak keberatan PH dan agar Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Terkait dengan pasal-pasal dakwaan sudah materil, masing-masing akan membuktikan titik terangnya,” imbuhnya.

Acep manambahkan, langkah ke depan akan mempersiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan menganalisa terkait dengan perkara ini. “Kita akan diskusi dulu dengan tim saksi mana yang nanti akan dipanggil pada sidang pertama untuk pembuktian,” pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers