PALANGKA RAYA– Di balik makin ketatnya penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,masih saja ada pihak-pihak tertentu tidak percaya bahwa virus tersebut ada.
Bahkan aksi provokasi kalangan tersebut mulai berani muncul di tempat umum, berupa spanduk bertuliskan provokasi terkait tidak percaya adanya keberadaan virus korona, Selasa (13/7). Sontak, aparat kepolisian dan satpol pp setempat pun segera menertibkan spanduk tersebut.
Spanduk provokasi yang ditertibkan sempat terpampang di Jalan Yos Sudarso, di Kawasan Taman KIuliner Sangumang, hingga di Jalan G Obos.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Benhur mengatakan, pencopotan spanduk itu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait beberapa spanduk yang menyatakan tidak percaya bahwa Covid-19 itu ada. Juga menyatakan bahwa pandemik saat ini tanpa bukti, juga ada tulisan dilarang berkumpul tetapi disuruh ngumpul.
”Iya, kita sudah lakukan pencopotan spanduk itu. Ada beberapa lokasi, Jalan Yos Sudarso dan di Jalan G Obos. Semua kita amankan spanduk itu,” ujarnya.
Benhur mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasng spanduk itu. Pihaknya juga tidak mengetahui tujuan dari pemasang.” Kami tidak mengetahui hal itu. Namun saya imbau jangan melakukannnya lagi, tetap lakukan intruksi pemerintah dalam kondisi saat ini.” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pihak yang memasang spanduk bertuliskan tidak percaya adanya pandemi.
"Ada beberapa dan tulisnya propokatif. Saat ini kami lidik siapa oknum masyarakat yang memprovokasi dengan isi spanduk tersebut," tegasnya.
Jaladri menambahkan, pihaknya masih mencari sejumlah saksi yang diduga mengetahui siapa pemasang spanduk itu. Dengan adanya hal tersebut takutnya banyak masyarakat yang terprovokasi, sehingga mengganggu upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah.
“Masyarakat jangan resah dan terus tingkatkan prokes. Covid-19 itu ada dan sudah banyak buktinya. Saya harapkan jika warga mengetahui pemasang spanduk itu diinformasikan agar dilakukan tindak lanjut,”pungkasnya. (daq/gus)