SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 03 Desember 2021 12:17
PARAH..!! Oknum Kades Ini Diduga Bikin Aturan untuk Modus Korupsi, Raup Ratusan Juta
CARI BUKTI: Jaksa Cabjari Palingkau menggeledah Kantor Desa Dadahub, Kabupaten Kapuas, untuk melengkapi bukti dugaan korupsi yang dilakukan kades setempat. (CABJARI PALINGKAU FOR RADAR SAMPIT)

 Jaksa penyidik Cabjari Palingkau, Kabupaten Kapuas, melakukan penggeledahan Kantor Desa Dadahub dan rumah kepala desa setempat, GS. Penggeledahan dilakukan terkait tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan desa dalam pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup tahun 2018-2021 dengan tersangka GS.

Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kapuas Kapuas Arif Raharjo. ”Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya, Kamis (2/12).

Dia melanjutkan, dari hasil gelar perkara disimpulkan, Kades Dadahub, GS, langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.

”Dari hasil gelar mengarah pada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah ini, yaitu GS, dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Amir menambahkan, setelah gelar perkara dan menetapkan tersangka, pihaknya langsung melengkapi semua administrasi penyidikan khusus. Termasuk surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

”Dari gelar perkara kami lanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Desa Dadahub dan rumah tersangka dengan pengawalan tiga personel polisi dari Polsek Kapuas Murung. Beberapa barang bukti kami sita. Kami mengamankan dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan korupsi,” ucapnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini mengungkapkan, awal terungkapnya kasus tersebut pada Oktober 2021 lalu, setelah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Desa Dadahup dalam pembuatan SPT.

”Ada masyarakat yang keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp 5 juta membuat administrasi SPT tersebut. Namun, dengan berat hati masyarakat tersebut membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kuitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani di atas materai, serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup,” lanjutnya.

Berbekal kuitansi tersebut, GS dilaporkan ke Cabjari Palingkau. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang dari satu bulan, ditemukan fakta modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa. Perdes tersebut ternyata cacat hukum karena mekanisme penetapan tidak sesuai peraturan perundangan dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

”GS juga telah menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang tahun 2018 sampai 2021. Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi, yaitu sebelum diterbitkan perdes tersebut masyarakat harus membayarnya sebesar Rp 250.000 per SPT,” ungkapnya.

Setelah perdes ditetapkan pada 17 September 2021, GS mematok biaya pembuatan SPT sebesar Rp 750 ribu per SPT untuk lahan usaha dan sebesar Rp 500 ribu untuk pekarangan. Total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut sejak 2018 sampai 2021 sebesar Rp 253.250.000. (der/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers