SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status dermaga Sungai Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menjadi Pelabuhan Pangkalan Perikanan. Usulan tersebut telah diajukan secara resmi ke Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kendala yang dihadapi nelayan, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasional (SLO), yang selama ini hanya bisa diurus melalui pelabuhan perikanan di luar daerah.
“Saat ini nelayan Kotim belum bisa mengakses layanan SPB dan SLO secara langsung karena kita belum memiliki pelabuhan perikanan resmi. Akibatnya, aktivitas bongkar muat ikan pun harus dilakukan di Kabupaten Seruyan,” ujarnya, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan SPB berada di tangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah serta petugas Syahbandar Perikanan dari KKP. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah memproses hibah aset pelabuhan kecil milik daerah di Sungai Ijum kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Pelabuhan kecil di Sungai Ijum dibangun dengan dana APBD dan selama ini berada di bawah kewenangan pemkab. Namun untuk bisa dijadikan pelabuhan perikanan resmi, status kepemilikannya harus dialihkan ke provinsi. Pak Bupati sudah menyetujui proses hibah tersebut,” terang Oboi.
Dengan perubahan status ini, diharapkan pelayanan terhadap nelayan akan lebih optimal. Nantinya, syahbandar dari provinsi bisa ditempatkan langsung di Kotim untuk mendukung aktivitas perikanan secara legal dan efisien.
“Surat usulan sudah kami kirimkan ke Kementerian dan saat ini kami menunggu respons resmi. Harapan kami, status pelabuhan perikanan di Kotim bisa segera ditetapkan agar pelayanan semakin maksimal,” pungkasnya. (yn/yit)