MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) setempat, menargetkan tahun 2017 mendatang Batara bebas dari lokalisasi. Oleh karena itu, komplek lokalisasi di Kota Muara Teweh tepatnya di KM 3,5 yang dikenal dengan istilah Merong tersebut, rencananya akan ditutup pada tahun 2017 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Disosnakertran Batara Drs Hendro Nakalelo MSi, sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Dr Guntur Talajan SH MPd, tentang kapan target penutupan lokaslisasi di Muara Teweh yang berpenghuni 151 orang, pada acara Penyuluhan Sosial Program Pengembangan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalteng tahun 2016 di aula Disosnakertran setempat, Senin (16/5).
Hendro menerangkan, riwayat lokalisasi di Muara Teweh ini berdiri sejak tahun 1980, dimana sebelumnya komplek lokalisasi berada di Darmaga dan sekarang pindah ke KM 3,5 jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang dikenal dengan istilah Merong. Lokalisasi ini dulunya berada di luar kota, namun seiring dengan perkembangan atau kemajuan daerah, komplek lokalisasi tersebut justru berada di dalam kota Muara Teweh.
“Sekarang letak Lokalisasi ini sudah dekat dengan pemukiman penduduk, dan berada dipinggir jalan negara yang dilintasi oleh murid-murid yang bersekolah di SMKN 2 Muara Teweh. Karena itu lokasi Lokalisasi ini dianggap sudah tidak relepan lagi,” kata Hendro.
Menurutnya, program Indonesia bebas lokalisasi 2019 merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Namun Kabupaten Batara lebih cepat dari target Kementerian Sosial yang pada tahun 2017 mendatang sudah bebas lokalisasi.
"Kita tidak melarang adanya hiburan dan karaoke disana, bahkan status legalitas bangunannya ada yang sewa, ada milik sendiri, bahkan ada pula yang sudah bersertifikat. Jadi silakan saja hiburan disana, tetapi kamar-kamarnya harus bersih dari prostitusi," kata Hendro.
Disampaikannya, pemerintah menginginkan yang resmi dan legal, sementara yang legal atau berizin di tempat itu hanyalah minuman keras dan tempat hiburan karaoke, sedangkan izin penjualan tubuh orang lain (prostitusi) tidak ada.
“Siapa yang berhak dan berani mengeluarkan izin penjualan tubuh seseorang disana, karena hal ini mengandung unsur pidana,” tuturnya. (viv/vin)