SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 Maret 2022 12:12
Cari Keadilan, Asang Mengadu ke Komnas HAM dan Menkopolhukam
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

Perjuangan H. Asang Triasha memperoleh keadilan terus berlanjut. Setelah melaporkan kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Jamwas RI dan Jampidsus, kemudian H. Asang  melapor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (14/3). H Asang tidak terima atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya, Asang justru ditetapkan tersangka. Sementara sembilan kades sebagai terlapor dan memiliki kewenangan atas dana desa malah bebas dari jerat hukum. Didampingi penasihat hukumnya, Sukarlan  Fachri Doemas dari kantor advokat  “r&partners law firm”, H. Asang Triasha mengadukan secara  langsung peristiwa yang menimpanya kepada komnas  HAM, Senin lalu. Pengaduan diterima staf komnas  HAM Gracia Dumaria.

“Saya tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejati Palangka Raya, untuk itu kami ajukan Praperadilan, dan saya datang ke Jakarta untuk melaporkan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum atau adanya dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Jamwas RI, Jampidsus RI, Komnas HAM RI, Presiden RI. Di samping itu juga menyampaikan kepada lembaga bantuan seperti hukum seperti IM57+ dan ICW,” ujar Haji Asang Triasha, kepada Radar Sampit, (16/3). Dalam pengaduannya, H. Asang Triasha membandingkan peristiwa kriminalisasi  yang menimpanya dengan kasus  Nurhayati di Tangerang.  Nurhayati sebagai pelapor  korupsi justru ditetapkan sebagai  tersangka, yang akhirnya kasus ini dihentikan.

“Besok (Kamis), saya juga akan melaporkan kepada Menkopolhukam, karena apa yang saya alami mirip dengan apa yang dialami oleh Nurhayati karena sama-sama pelapor dugaan korupsi dana desa. Bedanya Ibu Nurhayati bendahara desa, saya bukan perangkat desa. Saya orang yang menerima SPK dari 11 Kades atas pekerjaan pembuatan jalan antardesa. Sembilan desa saya laporkan karena tidak membayar sisa pembayaran, maka kita laporkan dugaan korupsi ke Kejati. Malah saya yang dijadikan tersangka oleh Kejati,” jelas Asang.

Seperti diketahui, karena tidak ada perkembangan di Kejati tentang dugaan korupsi sembilan kades, H.Asang Triasha melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, melapor ke Polda Kalteng. Dugaan korupsi ini direspon Ditrekrimsus Polda Kalteng dengan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/47/111/RES.3.3./2022, tanggal 10 Maret 2022. Ditrekrimsus  akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah desa yang belum melunasi sisa pembayaran pembangunan jalan antardesa. Desa desa yang belum melunasi pembayaran yakni Desa  Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Rangan Kawin, Kiham Batang. Sedangkan Desa Telok Tampang dan Tumbang Salaman telah melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan.

“Saya berharap laporan ke Polda Kalteng ini bisa menjadi tempat mencari keadilan hukum bagi saya. Secercah harapan itu masih ada, terima kasih Polda Kalteng yang telah merespon laporan kami, kami siap bekerja sama untuk membuka seterang-terangnya kasus ini dan yang sebenar-benarnya,” ujar H Asang Triasha, baru baru ini.

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku panesehat hukum H Asang menjelaskan  kronologis dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020, tanggal 4 Februari 2020, H Asang ditunjuk dan diperintah oleh 11 kepala desa  di Kecamatan Katingan Hulu melaksanakan pekerjaan  pembuatan jalan tembus antardesa (dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang) sepanjang ± 43 Km, dan pembuatan 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan antardesa.

H Asang melaksanakan pekerjaan sejak awal April 2020 dan selesai awal November 2020, dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 Km dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 – 12 meter dan pembuatan 74 jembatan kayu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 3.426.500.000.

H Asang baru menerima pembayaran sebesar Rp.2.078.360.000, sehingga apabila diperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dengan yang diterima, PELAPOR mengalami kerugian Rp.1.348.140.000. Jika diperhitungkan dengan upah yang seharusnya menjadi hak PELAPOR sebesar Rp. 4.235.000.000 – Rp.2.078.360.000 = Rp. 2.156.640.000 – Rp. 473.000.000 (PPh + PPn) = Rp.1.683.640.000. Karena tidak dibayar, sementara dari laporan keuangan 9 Kepala Desa, seolah-olah H Asang telah dibayar penuh, H Asang melaporkan 9 kepala desa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Februari 2021.

Karena laporan diabaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, H Asang mengajukan gugatan terhadap 9 kepala desa yang tidak membayar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, 9 kepala desa terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah H Asang.

Akibat gugatan wanprestasi dari H Asang, Inspektorat Kabupaten Katingan menerbitkan  Laporan Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan, Nomor : 700/06/LHP/INSP/2021tanggal 19 April 2021, yang menyebutkan 11 Kepala Desa melakukan kesalahan administrasi atau dalam  pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKAD) dan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai prosedur sehingga 11 kepala desa diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp.2.078.360.000,- yang telah dibayarkan tahap 1 kepada H Asang. Pada Senin, 19 Juli 2021, sebelum putusan Pengadilan Negeri Kasongan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan mengundang wartawan dan jurnalis dari media cetak, media online dan elektronik menetapkan H Asang dan mantan Camat Katingan Hulu sebagai tersangka, meskipun kemudian terkait ditetapkannya pelapor sebagai tersangka dibantah sendiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pada 14 Februari 2022, H Asang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan : Pasal 2 Ayat [1] jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik, yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 ;

Menurut Rahmadi G Lentam, Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021, menyatakan sembilan  kepala desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada H Asang. Berdasarkan azas re judicata pro veritate habitur, seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi bersikap hati-hati, mempelajari secara cermat dan penuh pertimbangan yang cukup sebelum menetapkan H Asang sebagai tersangka. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, kegiatan pembangunan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari kepala desa. H Asang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan prosedural yang menjadi kewenangan kepala desa. Asang hanya pekerja yang diperintahkan dan berhak memperoleh upah atas pekerjaannya.

Jika Asang tidak melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan, sudah barang tentu dapat digugat dituntut wanprestasi dan dituntut untuk membayar ganti rugi. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi keterlambatan maka akan dikenakan finalty (membayar denda keterlambatan pekerjaan). Akan tetapi peristiwa yang terjadi dan kini menimpa Asang  justru sudah melaksanakan perintah sesuai SPK dari 11 kepala desa, tidak dibayar upahnya sesuai SPK, dan ditetapkan sebagai tersangka. ”Jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017 yang menegaskan,dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan maka kerugian negara karena kesalahan administratif bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Jika terjadi kesalahan administrasi oleh 11 kepala desa, kenapa justru dimintakan pertanggungjawaban kepada Asang,” ujar Rahmadi.

Jika Laporan Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor: 700/06/LHP/ INSP/2021 tertanggal 19 April 2021 menyatakan sebelas kepala desa melakukan kesalahan administrasi, dan peristiwa yang terjadi berdasarkan bukti yang cukup dianggap sebagai peristiwa pidana, maka seharusnya sebelas kepala desa itulah yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan H Asang,” ujar Rahmadi. (ewa/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers