PALANGKA RAYA – Kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 107 juta di Polres Palangka Raya yang dilaporkan Luber Lambung, pria berumur 102 tahun, akhirnya terungkap. Pelaku penipuan, Haris (50), warga Jalan RTA Milono yang juga developer perumahan, dibekuk aparat kepolisian.
Aparat telah menetapkan Haris sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Haris diamankan saat hendak membeli mobil di Jalan Diponegoro, Selasa (17/5). Meski tersangka, Haris belum ditahan. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar Hasian Situmorang, Rabu (18/5), mengatakan, Haris mengaku telah mengambil uang tunai Rp 107 juta. Dana tersebut digunakan untuk operasional, yakni membeli mobil, membersihkan lahan, dan mengurus izin lainnya.
”Memang ada kesepakatan bagi hasil untuk membangun perumahan, tetapi terlapor melakukan tindak pidana penipuan dalam proses tersebut,” jelasnya.
Erwin menuturkan, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan. Enam saksi telah dimintai keterangan. ”Masih pemeriksaan. Kita akan lakukan pemberkasan dalam laporan dari bapak Luber Lambung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Luber melaporkan Haris karena dugaan penipuan. Haris mendatanginya di kediamannya, mengaku sebagai developer perumahan. Haris berniat membeli empat petak tanah miliknya dan meminta tiga Surat Keterangan Tanah (SKT).
Tanpa curiga, Luber memberikan SKT berserta buku tabungan kepada Haris. Buku tabungan tersebut untuk mentransfer uang ke rekening sebagai kesepakatan jual beli tanah itu. Ternyata, tanpa sepengetahuannya, uang dalam buku tabungan diambil Haris sebesar Rp 57 juta dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. (daq/ign)