PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil meringkus Yungki Pratma alias Yungki (24) dan Muhammad Khairani alias Hasan (23). Mereka dibekuk Selasa (24/5) lalu terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dua pemuda itu mencuri sepeda milik Jang Eunha alias Reina (28) warga Korea Selatan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, Rabu (25/5), mengatakan, polisi awalnya meringkus dua tersangka atas kasus pencurian ponsel milik pengawai RRI, Bambang Suprianto. Namun, saat diinterogasi, ternyata mereka juga mencuri di lima lokasi.
”Ditangkap pencurian ponsel, eh ngembat juga di lima TKP berbeda. Kami mengamankan dua sepeda, satunya milik warga Korea Selatan yang kecurian di Jalan Bandeng pada 24 April lalu,” tuturnya.
Erwin menambahkan, terungkapnya perbuatan tersangka setelah petugas meringkus Hasan di Jalan Kinibalu. Kemudian, menangkap Yungki di Jalan Krakatau hingga akhirnya mengamankan barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka mengakui perbuatannya. Barang curian dijual lagi sekitar Rp 1,7 juta. ”Uang habis dipakai belanja dan kebutuhan hidup,” tutur Hasan dan Yungki. (daq/ign)