SAMPIT – Peredaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di kalangan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian marak. Jumlahnya mencapai lima persen dari total penduduk Kotim. Sebagian besar warga yang memiliki KTP palsu disinyalir berada di pedalaman.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Data dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Ali Said, Kamis (26/5). Dia mengungkapkan, ada yang menggunakan KTP palsu tersebut untuk urusan administrasi pemerintahan dan pembuatan dokumen kependudukan.
Ali mengaku baru mengetahui hal itu beberapa hari lalu, saat seorang warga hendak membuat surat tanah. ”Memang ada yang mengaku dan korbannya ke sini (Disdukcapil). Setelah kami cek memang palsu. KTP dan kartu keluarga (KK) miliknya palsu, mau digunakan untuk kepengurusan pembuatan surat tanah,” ujarnya.
Menurut Ali, pembuatan dokumen kependudukan palsu sudah lama terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan beragam cara. Warga ada yang langsung mendatangi pelaku pembuatan KTP palsu, ada juga pelaku mendatangi warga.
”Setelah ditanya kepada pemilik KTP dan KK palsu ini siapa yang mengurus, dia jawab ada seseorang yang bisa membuat KTP dan KK palsu dengan harga dari Rp 250 sampai Rp 450 ribu. Selain itu, ada juga yang menawarkan harga hingga Rp 900 ribu,” kata Ali sambil menunjukan KTP dan KK palsu yang diperolehnya dari warga tersebut.
Ali melanjutkan, ada juga sejumlah orang menggunakan kendaraan roda empat, datang ke daerah perkebunan besar swasta (PBS) di Kotim. Mereka berpenampilan seperti aparatur sipil negara (ASN) dan mengaku sebagai petugas dari Disdukcapil yang melakukan pendataan untuk pembuatan KTP.
”Di daerah perkebunan kelapa sawit juga banyak yang jadi korban. Ada beberapa orang menggunakan mobil mengaku dari sini (Disdukcapil, Red) untuk membuat KTP dengan mambayar Rp 450 ribu. Apabila korban yang menghubungi, akan diminta lagi Rp 300 ribu, bahkan ada yang hingga Rp 1,2 juta,” katanya.
Menurut Ali, sebagian besar warga yang memiliki dokumen kependudukan palsu itu merupakan pendatang. ”Banyak korban yang kecewa karena tidak bisa dilayani dalam kepengurusan dokumen, karena milik mereka palsu,” ucapnya.
Ali menuturkan, pembuatan identitas palsu memang lebih mudah dan cepat. Akan tetapi, manfaat dan fungsinya berbeda dibandingkan dengan yang asli dan tidak bisa digunakan untuk kepengurusan administrasi atau pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
”Ada salah satu korban yang datang ke sini mau melakukan perekaman e-KTP, tetapi KK palsu. Sejauh ini, untuk KTP yang menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sering dipalsukan, karena mudah dan cepat pembuatannya,” tandasnya. (mir/ign)