SAMPIT – Anggaran sebesar Rp 48 miliar disiapkan untuk membayar gaji ke-13 dan 14 pada pegawai negeri sipil (PNS). Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotim memastikan gaji tersebut akan dibayarkan. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
”Seperti yang sudah diinstruksikan Presiden tahun ini, gaji PNS tidak ada kenaikan, tapi sebagai gantinya ada gaji ke-14 yang akan dicairkan sebelum hari raya sebagai tunjangan hari raya (THR),” kata Kepala DPKAD Kotim Kusdinata, Kamis(26/5).
Jumlah PNS di Kotim tercatat sebanyak 6.202 orang yang berhak menerima gaji tersebut. Rincian anggarannya, yakni gaji ke-13 sebesar Rp 27.325.679.499 dan gaji ke-14 sebesar Rp 20.697.342.450.
Menurut Kusdinata, nominal gaji ke-13 dan 14 sama dengan gaji pokok masing-masing jabatan PNS. Gaji ke-13 rencananya akan dicairkan paling lambat akhir Juli, sedangkan gaji ke-14 dicairkan sebelum Lebaran.
”Namun, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari kantor pusat. Kami kan belum tau apakah dengan adanya gaji ke-13 dan 14 ini akan ada potongan tunjangan atau tidak. Dan yang menunggu petunjuk teknis ini bukan hanya Kotim saja, tapi seluruh kabupaten di Indonesia,” tandasnya. (rm-73/ign)