SAMPIT –Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat satu pekan sebelum libur keagaamaan. Jika tidak mematuhinya, perusahaan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
”Yang membedakan peraturan lama dan baru itu, perusahaan yang terlambat memberikan THR akan diberi sanksi lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, perbedaan lain adalah, pekerja yang masa kerjanya satu bulan juga harus diberikan THR,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kotim Bima Ekawardhana, Kamis (2/6).
Bagi perusahaan yang tetap mengelak dengan dalih anggaran tidak mencukupi untuk pembayaran THR atau alasan lainnya, Bima menyebutkan perusahaan tersebut akan dikenai sanksi tambahan berupa sanksi administratif. Salah satunya, pemberitahuan ke media massa.
Untuk besaran THR sendiri terdapat ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar upah satu bulan kerja. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran dihitung secara proporsional.
”Misalnya untuk yang masa kerjanya baru satu bulan, cara penghitungannya itu 1 bulan dibagi 12 lalu dikali besarnya upah,” jelasnya.
Untuk karyawan yang kena PHK satu bulan sebelum hari raya, maka mereka masih berhak mendapatkan THR. Lewat dari itu, maka mereka tidak akan mendapatkan THR.
Sampai saat ini, di Kotim ada lebih dari 500 perusahaan untuk semua sektor dengan total karyawan berjumlah sekitar 110 ribu. Hingga kini, Bima menyebutkan masih belum ada perusahaan dari total tersebut yang terindikasi mangkir dari kewajibannya dalam membayar THR karyawannya.
”Berdasarkan pengalaman tahun lalu, perusahaan di lingkungan kita semuanya membayar THR untuk karyawannya. Kita harapkan tahun ini juga semua perusahaan tersebut bisa membayarkan THR,” pungkasnya. (sei/yit)