PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan Nasib (36), warga Jalan Mangkuraya Kereng Bangkirai Gang Mangga yang ditemukan tewas di pinggir jalan dilakukan tersangka tunggal, Thamrin. Tiga orang lainnya yang sempat diduga terlibat, dilepaskan polisi.
Mereka yang tak terbukti ikut membunuh Nasib, yakni Taufik Hidayat (31), Aris Fadillah (32), dan Anto (30). Ketiganya hanya berstatus saksi dan diperbolehkan pulang. ”Setelah diperiksa, saat ini hanya Thamrin yang menjadi tersangka. Tiga lainnya kita lepas dan dijadikan saksi. Sebab, mereka hanya berkelahi dan itupun sudah dilerai,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Hasian Situmorang, Jumat (3/6).
Menurut Erwin, sebelum kematian Nasib, pelaku dan korban memang sempat cekcok di lokasi karaoke kerena berebut hendak bernyanyi dan wanita, tetapi berhasil dilerai. Namun, setelah pulang, keduanya kembali bertemu dan berduel hingga Nasib tewas tertusuk di bagian belakang.
”Keduanya sama-sama bawa sajam. Mereka berduel di TKP. Nah, Nasib tertusuk hingga tewas, sedangkan pelaku pulang dan pisau dibuang. Terhadap tusukan ke Mangku, pelaku tidak mengaku tetapi itu tetap akan kami lidik,” kata perwira Polri ini.
Erwin menuturkan, dari keterangan saksi, keduanya sama-sama dalam pengaruh minuman keras dan saling serang menggunakan sajam. ”Pokoknya nanti kita lebih tahu jelasnya saat rekonstruksi dalam waktu dekat,” katanya. (daq/ign)