SUKAMARA – Beberapa tindakan tegas telah dilaksanakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sukamara terhadap oknum guru yang mengabaikan disiplin kerja.
Diantaranya telah diberikan surat peringatan (SP) hingga ketiga dan satu oknum guru sudah dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
Kepala Disdikpora Sukamara, Sutrisno melalui Kabid Pendidikan, Sugiyo sedikitnya ada empat orang oknum guru yang telah mendapat SP. Kebanyakan guru tersebut lakukan pelanggaran tidak masuk kerja sesuai dengan tupoksinya.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan meminta agar menghadap. Jika SP diberikan ketiga kali, maka sementara gaji kami blokir agar yang bersangkutan datang memberikan penjelasan,” kata Sugiyo.
Ditambahkan akan dibuka kembali jika yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan bekerja sesuai dengan tupoksi selama tiga bulan berturut-turut.
Sugiyo menjelaskan kedisiplinan para tenaga pendidikan ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebelumnya, Bupati Sukamara Ahmad Dirman meminta agar para pelaku pendidikan seperti kepala sekolah, guru, penilik dan pengawas di tempat tugas untuk meningkatkan disiplin kerja, terutama jam masuk kerja para guru.
Menurutnya, guru adalah pegawai istimewa yang memiliki dua identitas. Identitas pertama adalah guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang jam masuk kerjanya telah di tetapkan sesuai aturan yang ada. Sedangkan Identitas kedua adalah sebagai pengajar dan pendidik yang bekerja sesuai jadwal yang telah disusun oleh sekolah.
“Jika guru mengajar jam 10, maka harus tetap masuk pagi seperti jadwal seorang PNS,” ujar Ahmad Dirman.
Selama ini, lanjutnya, Pemkab Sukamara sudah memperhatikan kesejahteraan para guru, kepala sekolah, penilik dan pengawas sehingga diharapkan kinerja yang diberikan lebih baik dan lebih disiplin.
“Saya mengharapkan peningkatan kedisiplinan di tempat tugas, karena pemerintah telah menyediakan banyak fasilitas,” tegasnya. (fzr/fm)