PALANGKA RAYA – Kepala Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Kalteng Pondang Tambunan tak tinggal diam terhadap tudingan bahwa narkoba masih beredar di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya. Dia telah memanggil Kapalas Klas II A Palangka Raya Ridar dan menurunkan tim internal guna menindaklanjuti tudingan tersebut.
”Saya sudah bentuk tim dan memanggil Kalapas. Nanti akan diketahui hasilnya, tetapi saya minta ini ditindaklanjuti dan masih dalam penyelidikan,” kata Pondang, Jumat (17/6) lalu.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal dan sepakat mengatasi persoalan tersebut. ”Benahi Lapas memang harus koordinasi. (Polisi) kalau mencari napi dalam lapas tidak perlu izin kakanwil atau kalapas, kalau ada suratnya silakan. Tapi harus sesuai prosedur biar tidak terjadi kekacauan, ” jelasnya.
Pondang menegaskan, akan menegur petugas apabila mempersulit tindakan hukum dari kepolisian saat melakukan penggeledahan. Dia mengintruksikan seluruh jajarannya untuk melayani dan memberikan ruang kepada petugas, tetapi harus sesuai prosedur.
”Nanti kalau ada petugas yang sulit akan saya ditegur petugas itu. Saya sudah minta kalau ada ladeni dan harus sesuai prosedur. Kami tidak akan melindungi sipir- sipir bila terlibat. Intinya, jangan persulit instansi yang datang ke lapas, apalagi dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Pondang.
Menurut Pondang, pelanggaran memang terkadang bisa terjadi di lapas, seperti masuknya alat komunikasi atau barang terlarang lain. ”Kemarin kami lakukan penggeledahan, hasilnya ponsel, power bank, televisi, dan setrika. Saya tidak akan menolerir dan pasti saya copot bila menghalangi penggeledahan dan lainnya,” pungkasnya. (daq/ign)