PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram di kantor BNNP kalteng, Jumat (27/11). Sabu dilarutkan dengan pembersih WC serta dikubur ke dalam tanah.
Sabu diamankan dari empat tersangka, yakni Fathur (23), Milawati (38), Fahruzi (61), dan Arbain (37). Fathur dan Milawati ditangkap di Sampit 25 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 99,50 gram.
Fahruzi dibekuk di Jalan Jati Kota Palangka Raya, Selasa 27 Oktober 2020 dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 1.040 gram dan Arbain ditangkap di Jembatan Nusa Km 34 Kabupaten Pulang Pisau, Kamis 29 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 750 gram. Seluruhnya dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai total 1,8 kilogram. Sebagian kecil disisihkan untuk barang bukti di pengadilan. Jika diasumsikan setiap gram memabukkan 40 orang.
Tiga kasus diantaranya dikendalikan oleh jaringan lapas, yakni satu jaringan Lapas Narkotika Kasongan dan dua lagi jaringan Lapas Palangka Raya. Diketahui pula, para tersangka ada yang memiliki hubungan keluarga.
“Pengendalinya merupakan napi di Lapas Kasongan dan Palangka Raya. Dengan tugas masing-masing, ada pemesan, khusus pencari kurir dan pengedar dan membawa barang serta pengendali peredaran yang sudah ditunjuk. Ada juga hubungan suami istri, suaminya yang mengendalikan dari lapas, istri menerima barang untuk diedarkan,” jelas Edi.