SAMPIT – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit gagal dilakukan. Pengedar barang haram itu berupaya memasukkan narkoba ke Lapas dengan memasukkannya ke dalam kaleng cat, dengan modus pesanan dari narapidana.
Kelapa Lapas Kelas II B Sampit Agung Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (1/11) sore lalu. Kejadian bermula saat seorang pengunjung berinisial N datang menitipkan makanan dan kaleng cat. Titipan tersebut rencananya akan ditujukan kepada narapidana berinisial S.
Melihat titipan tersebut, petugas curiga dan segera memeriksa kaleng tersebut. Kecurigaan petugas benar adanya. Pihaknya mendapati plastik klip kecil berisi sabu dalam kaleng tersebut. Total berat sabu itu mencapai 7,04 gram. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pimpinannya.
”Saat itu posisi benda tersebut (sabu, Red) terapung, dibungkus dengan plastik klip kecil,” kata Agung, Selasa (3/11).
Diduga, lanjut Agung, saat itu S mengintip di dekat penjagaan dan melihat temuan tersebut. Selanjutnya dia bergegas pergi dengan gelagat mencurigakan. Akan tetapi, saat diinterogasi mengenai barang yang ditujukan padanya, S mengelak. Napi itu mengaku tak tahu kaleng berisi sabu itu.
”Dia juga mengaku tidak ada memesan kaleng tersebut. Jadi, akhirnya kami tidak punya bukti,” katanya.
Menurutnya, S merupakan narapidana dengan masa tahanan dua tahun karena kasus peredaran narkotika. Terkait temuan sabu tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Agung berjanji akan terus mengawasi warga binaannya dari peredaran barang haram tersebut. ”Siapa pun yang terlibat, baik itu warga binaan, maupun petugas Lapas, pasti akan diproses sesuai jalur hukum,” tegasnya. (sir/ign)