PALANGKA RAYA- Mungkin untuk kesekian kalinya, razia dan pemeriksaan rutin terhadap para warga binaan maupun para nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapati peralatan yang dilarang beredar di dalam. Seperti telepon seluler (ponsel) dan senjata atau benda tajam, yang masih banyak ditemukan.
Hal tersebut seperti pada ekspose hasil razia dan pemeriksaan rutin di Lapas Kelas II A Palangka Raya dan rumah tahanan kelas II B Kuala Kapuas, Kamis (8/10) kemarin.
Di dalam lapas kelas II A Palangka Raya, puluhan barang-barang terlarang ditemukan di dalam sel lapas, yakni berupa ponsel, charger, headset ponsel, senjata tajam buatan, terminal listrik serta perangkat elektronik lainnya. Barang temuan selama tahun 2020 itu pun langsung dilakukan pemusnahan,dengan dibakar, kemarin.
Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, langkah tersebut sebagai komitmen jajarannya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Ia pun menekankan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang terlarang yang masuk dan mengultimatum kepada petugas agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukkan barang tersebut, seperti ponsel.
”Saya tegas dan mengingat ponsel sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba. Ingat, saya menyampaikan bahwa akan menindak tegas kepada narapida yang ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam lapas,” ujarnya.
Dikatakannya pula, pemeriksaan akan terus dilaksanakan secara kontinu untuk meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas Palangka Raya, terutama yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Saya pastikan kita akan berikan sanksi sesuai peraturan yang sudah ada, kita cek, kita periksa dan kita konfirmasi kepada yang memiliki ponsel. Kita akan berikan sanksi terutama pada saat remisi. Kita berikan hukuman disiplin dan tercatat di register F,"tegas Chandran.
Dia menambahkan, bagi narapidana yang ketahuan memiliki ponsel, benda berbahaya bahkan barang terlarang di dalam lapas maka, dirinya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kapuas, barang- barang terlarang hasil razia barang-barang warga binaan dan napi dalam beberapa bulan terakhir, dimusnahkan kemarin. Ponsel juga merupakan barang terlarang yang paling banyak ditemukan saat razia oleh petugas lapas setempat.
Kepala rutan kelas IIB Toni Aji Priyanto menyatakan, pemusnahan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh beberapa orang Napi. Agar bisa menjadi efek jerah terhadap para napi lainnya.
Menurutnya, dari hasil razia yang digelar dari bulan Februari hingga awal bulan Oktober, pihaknya menemukan puluhan ponsel beberapa macam jenis. Serta juga ditemukan beberapa keping obat dan senjata tajam yang disimpan oleh para napi.
”Dari bulan Februari hingga razia terakhir malam kemarin (7/8) ada sebanyak 29ponsel, obat-obat dan senjata tajam yang dibuat oleh para napi di dalam sel rutan,” ungkapnya, kemarin.
Toni juga menuturkan, dengan pemusnaan yang dilakukan pihaknya tersebut, bentuk sikaf memegang teguh bahwa rutan kelas IIB di Kabupaten Kapuas akan siap meraih pridikat WBK dan WBBS di tahun 2020. Serta menjadi rutan anti Halinar, seperti tidak adanya Handphone, pungli dan narkoba di dalam rutan kelas IIB.
”Memang kami mengakui dengan keteledoran kami masih ditemukan beberapa ponsel di dalam sel tahanan, sehingga kedepan akan dibenahi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (daq/der/gus)