SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 21 Juni 2016 16:27
Ckckck...Merasa Bisa Kibuli Kasir, Tukar Uang di Bank Berbuntut Penjara
Ilustrasi (ISTIMEWA)

NANGA BULIK- Entah bodoh atau lugu, ternyata Syahrian tidak tahu jika pihak bank akan langsung mengetahui bahwa uang yang akan ditukarkannya tersebut palsu. Sehingga upayanya untuk menukar uang palsu menjadi uang asli ke kasir Teras BRI Pasar Nanga Bulik, justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Syahrian, warga Desa Batu Kotam dijerat pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Karena, mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu. Ia  mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu. Ia sendiri mendapatkan uang palsu tersebut dari kenalannya di Pasuruan sekitar dua pekan sebelum puasa.

 ”Saya diiming-imingi keuntungan besar. Saya beli uang palsu ini dari kenalan, dengan uang Rp 3 juta saya diberi Rp 15 juta uang palsu. Kalau semua uang palsu ini sudah berhasil tertukar dengan uang asli, baru saya bayar lagi sisanya Rp 3 juta lagi,” ungkapnya, usai jumpa pers oleh Sat Reskrim Polres Lamandau, Senin (20/6).

Uang palsu tersebut sempat dibelanjakannya untuk membeli sabun mandi dan deterjen di sebuah warung di desanya, serta membeli bensin dan obat.

Karena ingin semua uang palsunya tersebut segera tertukar dengan uang asli, maka pada 16 juni 2016 lalu tersangka berupaya menukarkan uang  pecahan seratus ribuan senilai Rp 5 juta ke kasir Teras BRI .

 ”Tapi saat uang Rp 5 juta tersebut diserahkan pada kasir, ternyata mesin penghitung uang tidak mau bekerja dan langsung ketahuan bahwa uang yang disetor adalah upal. Sehingga kasir langsung meminta anggota polisi yang berjaga di bank untuk mengamankan. Dan ternyata, setelah digeledah tersangka masih menyimpan Rp 9,8 juta uang palsu,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Goy.

Akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi, meskipun awalnya sempat berbelit-belit saat ditanya asal uang, setelah diperiksa penyidik akhirnya ia mengaku . Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.(mex/oes)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers