NANGA BULIK- Entah bodoh atau lugu, ternyata Syahrian tidak tahu jika pihak bank akan langsung mengetahui bahwa uang yang akan ditukarkannya tersebut palsu. Sehingga upayanya untuk menukar uang palsu menjadi uang asli ke kasir Teras BRI Pasar Nanga Bulik, justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Syahrian, warga Desa Batu Kotam dijerat pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Karena, mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu. Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu. Ia sendiri mendapatkan uang palsu tersebut dari kenalannya di Pasuruan sekitar dua pekan sebelum puasa.
”Saya diiming-imingi keuntungan besar. Saya beli uang palsu ini dari kenalan, dengan uang Rp 3 juta saya diberi Rp 15 juta uang palsu. Kalau semua uang palsu ini sudah berhasil tertukar dengan uang asli, baru saya bayar lagi sisanya Rp 3 juta lagi,” ungkapnya, usai jumpa pers oleh Sat Reskrim Polres Lamandau, Senin (20/6).
Uang palsu tersebut sempat dibelanjakannya untuk membeli sabun mandi dan deterjen di sebuah warung di desanya, serta membeli bensin dan obat.
Karena ingin semua uang palsunya tersebut segera tertukar dengan uang asli, maka pada 16 juni 2016 lalu tersangka berupaya menukarkan uang pecahan seratus ribuan senilai Rp 5 juta ke kasir Teras BRI .
”Tapi saat uang Rp 5 juta tersebut diserahkan pada kasir, ternyata mesin penghitung uang tidak mau bekerja dan langsung ketahuan bahwa uang yang disetor adalah upal. Sehingga kasir langsung meminta anggota polisi yang berjaga di bank untuk mengamankan. Dan ternyata, setelah digeledah tersangka masih menyimpan Rp 9,8 juta uang palsu,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Goy.
Akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi, meskipun awalnya sempat berbelit-belit saat ditanya asal uang, setelah diperiksa penyidik akhirnya ia mengaku . Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.(mex/oes)