PALANGKA RAYA - Penyaluran dana desa untuk Provinsi Kalteng sudah mencapai 60 persen dari total anggaran Rp 904 Milyar lebih. Sementara sisanya, akan dicairkan pada tahap dua dengan syarat desa harus sudah melaporkan dana desa tahap satu dan minimal penggunaan 50 persen.
"Untuk Kalteng anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pusat sebesar Rp 904 M lebih. Dana tersebut untuk 1.434 desa, jadi masing-masing desa rata-rata Rp 625 juta," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Dian.
Pencairan dana desa sendiri dibagi dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk tahap pertama telah dicairkan pada Maret lalu.
"Untuk tahap dua nanti diserahkan pada Agustus 2016. Namun, untuk pencairan dana tersebut, desa harus melaporkan penggunaan dana desa tahap satu. Selain itu, penggunaan dana desa tahap satu juga minimal 50 persen baru bisa dilakukan pencairan dana tahap dua," pungkasnya. (arj)